@salnaqbi1975: #الامارات #ابوظبي🇦🇪 #دبي🇦🇪 #فزاع_حمدان #الشعر

Salnaqbi1975 🇦🇪 سعيد النقبي
Salnaqbi1975 🇦🇪 سعيد النقبي
Open In TikTok:
Region: AE
Sunday 14 September 2025 10:34:23 GMT
7284
625
56
106

Music

Download

Comments

am7.xl5
ام يوسف ❤ :
حبيبي قلبي والله أنا حب
2025-09-14 20:30:27
0
drfatmafatime
Doctor Fatma :
mashallah I like it
2025-09-14 19:15:27
0
userikveg0l0no
نور العيون :
LoV you prinec hamban ❤️❤️❤️❤️❤️❤
2025-09-15 12:36:57
0
maleerachanon
Malee Rachanon :
อรุณสวัสดิ์ยามเช้านะคะ
2025-09-14 21:17:49
1
m.abutaha.1997
محمد ابو طه🇦🇪1🇵🇸 :
حفظك الله ورعاك وقواك يارب دمت في رعايت الله وحفظه يارب 🤲❤️❤
2025-09-14 19:58:18
0
ferencn.piroska.k
Katona Ferencné :
Szép estét ❤️❤
2025-09-14 19:24:59
0
sandya5864
fatima :
love oommmmmt 😭😭😭🙏👍🥰❤️🤲👍🇦🇪🇦🇪🇦🇪🙆‍♂️♥️🤴🌹🌹🌹
2025-09-14 21:36:30
0
peer.kashif.bodla
PEER KASHIF BODLA :
ماشاءاللہ جی ماشاءاللہ
2025-09-14 19:24:50
0
qeiza.khan
Qeiza Khan :
MasyaAllah 🥰
2025-09-14 22:53:06
0
akbar.ali08400
Akbar ali :
@kya hua
2025-09-14 20:41:27
0
chutipa636
CHutipa :
สวัสดีคะเจ้าชาย❤❤
2025-09-14 13:48:23
0
rosarosa59
Rosa :
جميل
2025-09-14 20:12:48
0
mara.virginia.ponce
Maria virginia ponce :
OMRI)
2025-09-14 17:54:38
0
zee.lyne
Zee Lyne :
sayang
2025-09-14 13:59:18
0
mimi761920
insyallah kunfayakun :
🥰🥰🥰
2025-09-16 14:14:40
0
maryambella84
Teuku Mom 👸 :
🥰🥰🥰
2025-09-16 12:28:57
0
user80845461204514
ياسمين حلب :
🥰🥰🥰
2025-09-16 03:31:45
0
weldaldaaralemarati1
🇦🇪 ولد الدار الإماراتي 🇦🇪 :
👑👑👑
2025-09-15 23:45:59
0
elenagerman123
Герман Елена :
🥰🥰🥰
2025-09-15 22:20:56
0
fatihamonteiro618
Monteiro :
🌺🌺🌺
2025-09-15 21:02:50
0
b7aker22
user2865458 :
🇱🇧♥️🌹👋
2025-09-15 15:13:00
0
heshammohamadyyy
Hesham Mohamady :
❤️❤️❤️❤
2025-09-15 13:04:41
0
jmelamarkne.1
jmelamarkne 1 :
🤲🤲🤲
2025-09-15 06:04:22
0
manakhan395
ʀᴏꜱᴇ Wαʅƙҽɾ🥀 :
👍
2025-09-15 04:20:36
0
To see more videos from user @salnaqbi1975, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran Ditunda Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Budi Prayitno menjelaskan, penundaan dilakukan karena dokumen terkait legal standing tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap. Salah satunya, fotokopi KTP Gibran belum dilampirkan sebagai bagian dari berkas persidangan. Budi menyampaikan agar kuasa hukum Gibran membawa kelengkapan dokumen tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 22 September 2025. Ia menegaskan sidang selanjutnya digelar untuk melengkapi legal standing kedua pihak tergugat. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Ia menyebut seluruh berkas pihak kuasa hukum sudah lengkap dan memastikan akan menyerahkan fotokopi KTP Gibran pada sidang mendatang. Gibran sendiri menunjuk tiga pengacara profesional dari kantor AK Law Firm Jakarta, yaitu Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025. Dalam perkara ini, Gibran dan KPU digugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara. Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini turut menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang disebut menempuh sekolah menengah di luar negeri. Proses persidangan masih berjalan dan akan berlanjut pada 22 September mendatang dengan agenda melengkapi kelengkapan dokumen kedua tergugat.
KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran Ditunda Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Budi Prayitno menjelaskan, penundaan dilakukan karena dokumen terkait legal standing tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap. Salah satunya, fotokopi KTP Gibran belum dilampirkan sebagai bagian dari berkas persidangan. Budi menyampaikan agar kuasa hukum Gibran membawa kelengkapan dokumen tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 22 September 2025. Ia menegaskan sidang selanjutnya digelar untuk melengkapi legal standing kedua pihak tergugat. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Ia menyebut seluruh berkas pihak kuasa hukum sudah lengkap dan memastikan akan menyerahkan fotokopi KTP Gibran pada sidang mendatang. Gibran sendiri menunjuk tiga pengacara profesional dari kantor AK Law Firm Jakarta, yaitu Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025. Dalam perkara ini, Gibran dan KPU digugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara. Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini turut menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang disebut menempuh sekolah menengah di luar negeri. Proses persidangan masih berjalan dan akan berlanjut pada 22 September mendatang dengan agenda melengkapi kelengkapan dokumen kedua tergugat.

About