@zwelamin.2.0.0.8.2.0.1.0: ๐Ÿ’”๐Ÿ”จ๐Ÿ˜ฌ@jkyanngz0sg

๐‘ด๐’ˆ๐’๐’‚๐’Ž๐’Š๐’๐Ÿงƒ
๐‘ด๐’ˆ๐’๐’‚๐’Ž๐’Š๐’๐Ÿงƒ
Open In TikTok:
Region: MM
Sunday 14 September 2025 12:16:34 GMT
283
62
2
3

Music

Download

Comments

bifg21
เคฐโ‚ช :
แ€˜แ€ฌแ€›แ€ฏแ€•แ€บแ€แ€ฝแ€ฑแ€™แ€”แ€บแ€ธแ€™แ€žแ€บ๐Ÿ˜๐Ÿคช
2025-09-14 16:32:34
0
To see more videos from user @zwelamin.2.0.0.8.2.0.1.0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

๐Ÿšจ Hapus Koruptor, Selamatkan Uang Rakyat! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Bayangkan kalau koruptor kabur ke luar negeri, meninggal dunia, atau sengaja menghilang. Selama ini, aset hasil korupsinya sering kali sulit diambil kembali oleh negara. Kasus Eddy Tansil menjadi contohnya. Dari dugaan kerugian negara sekitar Rp10,1 triliun, aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp82,68 miliar. Karena itulah, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Salah satu mekanismenya adalah Non-Conviction Based (NCB), yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, misalnya jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya, dengan tetap melalui proses hukum yang diatur undang-undang. Kabar baiknya, DPR menyatakan pembahasan RUU ini terus berjalan dan menargetkan penyelesaiannya pada tahun 2026, sambil memastikan aturan tersebut tidak menjadi alat politisasi hukum. Kalau regulasinya tepat, aset hasil kejahatan bisa lebih cepat kembali menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Semoga pembahasannya berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi hak setiap warga negara. Setuju RUU Perampasan Aset segera disahkan dengan pengawasan yang kuat? Tulis pendapatmu di kolom komentar! ๐Ÿ‘‡ #RUUPerampasanAset #LawanKorupsi #IndonesiaMaju #PemberantasanKorupsi #garissenopati2026
๐Ÿšจ Hapus Koruptor, Selamatkan Uang Rakyat! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Bayangkan kalau koruptor kabur ke luar negeri, meninggal dunia, atau sengaja menghilang. Selama ini, aset hasil korupsinya sering kali sulit diambil kembali oleh negara. Kasus Eddy Tansil menjadi contohnya. Dari dugaan kerugian negara sekitar Rp10,1 triliun, aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp82,68 miliar. Karena itulah, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Salah satu mekanismenya adalah Non-Conviction Based (NCB), yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, misalnya jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya, dengan tetap melalui proses hukum yang diatur undang-undang. Kabar baiknya, DPR menyatakan pembahasan RUU ini terus berjalan dan menargetkan penyelesaiannya pada tahun 2026, sambil memastikan aturan tersebut tidak menjadi alat politisasi hukum. Kalau regulasinya tepat, aset hasil kejahatan bisa lebih cepat kembali menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Semoga pembahasannya berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi hak setiap warga negara. Setuju RUU Perampasan Aset segera disahkan dengan pengawasan yang kuat? Tulis pendapatmu di kolom komentar! ๐Ÿ‘‡ #RUUPerampasanAset #LawanKorupsi #IndonesiaMaju #PemberantasanKorupsi #garissenopati2026

About