@abdulsemet834:

samet 65
samet 65
Open In TikTok:
Region: TR
Monday 15 September 2025 03:49:04 GMT
72
5
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @abdulsemet834, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 5 Agustus 2025 memutuskan hukuman pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan banding tersebut memperberat hukuman dari vonis sebelumnya yaitu penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025  . Hakim menilai bahwa posisi Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Edhi (mantan Kanit I Satresnarkoba), memberikan kewenangan untuk mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti sabu, namun justru tidak diambil langkah preventif. Karena mereka memiliki wewenang namun tidak mencegah peristiwa tersebut, hukuman pun diperberat menjadi pidana mati  . Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menilai Satria Nanda terbukti melakukan pemufakatan jahat menjual sabu lebih dari 5 gram secara berlanjut dan menyalahgunakan jabatan sebagai aparat penegak hukum, tanpa alasan yang meringankan sama sekali  . Jaksa menuntut hukuman mati sejak sidang tuntutan pada 26 Mei 2025, dengan alasan tindakan dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan internasional, serta tidak ditemukan hal yang meringankan  . Atas putusan PN Batam sebelumnya, jaksa langsung menyatakan banding karena dianggap terlalu ringan  . Pemerhati kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyambut positif vonis seumur hidup dan kemudian vonis mati. Ia menekankan bahwa putusan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pengingat penting bagi institusi Polri, khususnya mengenai pentingnya pengawasan internal (waskat) oleh pimpinan terhadap anggotanya  . Selain itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi polisi yang “bermain narkoba” dan segera segera menindak secara etik terhadap pelaku internal  . #KompolSatriaNanda #VonisMati #PolriWaskat #PemberantasanNarkoba #KepolisianIndonesia #PengawasanInternalPolri #EfekJera #KasusNarkobaPolri #PutusanBanding #PidanaMatiPolisi #KasusSatresnarkoba #IntegritasPolri #Kompolnas #PolrestaBarelang #WewenangDanPertanggungjawaban
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 5 Agustus 2025 memutuskan hukuman pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan banding tersebut memperberat hukuman dari vonis sebelumnya yaitu penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025 . Hakim menilai bahwa posisi Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Edhi (mantan Kanit I Satresnarkoba), memberikan kewenangan untuk mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti sabu, namun justru tidak diambil langkah preventif. Karena mereka memiliki wewenang namun tidak mencegah peristiwa tersebut, hukuman pun diperberat menjadi pidana mati . Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menilai Satria Nanda terbukti melakukan pemufakatan jahat menjual sabu lebih dari 5 gram secara berlanjut dan menyalahgunakan jabatan sebagai aparat penegak hukum, tanpa alasan yang meringankan sama sekali . Jaksa menuntut hukuman mati sejak sidang tuntutan pada 26 Mei 2025, dengan alasan tindakan dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan internasional, serta tidak ditemukan hal yang meringankan . Atas putusan PN Batam sebelumnya, jaksa langsung menyatakan banding karena dianggap terlalu ringan . Pemerhati kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyambut positif vonis seumur hidup dan kemudian vonis mati. Ia menekankan bahwa putusan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pengingat penting bagi institusi Polri, khususnya mengenai pentingnya pengawasan internal (waskat) oleh pimpinan terhadap anggotanya . Selain itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi polisi yang “bermain narkoba” dan segera segera menindak secara etik terhadap pelaku internal . #KompolSatriaNanda #VonisMati #PolriWaskat #PemberantasanNarkoba #KepolisianIndonesia #PengawasanInternalPolri #EfekJera #KasusNarkobaPolri #PutusanBanding #PidanaMatiPolisi #KasusSatresnarkoba #IntegritasPolri #Kompolnas #PolrestaBarelang #WewenangDanPertanggungjawaban

About