@v3o_a0: حتى الضيوف يحبونه. القبول ياناس🥹❣️#علي_الحارثي #كاريزما3 @علي بن عواض #عزوز_ثامر

روجيندا
روجيندا
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 15 September 2025 20:35:13 GMT
328079
5021
22
189

Music

Download

Comments

hadeel052
hadeel :
يعرفون بعض من قبل ولا اول مره يقابله
2025-09-15 20:51:49
6
janubia1210
𓆩𝑴𓆪 :
ماشاء الله علي عواض الحارثي عقل ثقل ادب رزانه شعر الله يحفظه لاهله يارب تبارك الرحمن
2025-09-16 01:30:54
52
n520222
🧸 :
ماشاءالله عليه فيه قبول وذرابه وادب وذكاء داهيه ماشاءالله يفهمها هيه طايره الله يحفظه لعينن ترجيه ويحميه من عيون الناس
2025-09-16 10:42:47
8
_5iull
دُنـا | 𝒟𝓊𝓃𝒶 . :
يستاهل المحبة والقبووول ❣️.
2025-09-15 20:44:45
15
malak.alharby0
Malak Alharby :
سبحان من زرع فيه القبووول
2025-09-18 04:05:06
1
xi.g_z
ˢᵃʳᵃ :
روجيندا حسابك يجننن استمري🤎🤎
2025-09-15 21:20:10
8
w66553
W :
علي الحارثي❤️❤️❤️❤️❤️😩
2025-09-15 20:52:45
16
saj21120
saj211 :
علي مقبول وذرب ولسان فصيح وكل من يقابله يقبله ماشاء الله ويستاهل ❤
2025-09-16 05:27:27
8
lama_4579
Lama.. :
ابدااااااااع ❤️❤️😞
2025-09-16 21:11:48
1
iig297
x. :
أنا مركزه على الي وراء؟
2025-09-15 20:38:37
2
7amoud473
7amoud❤️🫀👤 :
🥰🥰🥰
2025-09-18 02:20:16
1
jman11.2
jman11.2 :
♥️♥
2025-09-15 21:42:32
1
cute9yyyy6qa6
اللهم اغفر لأبي :
ضمته كيوت🥰
2025-09-16 00:24:53
2
tala76766
توته🎀 :
افيييه سلطعون مع حامد الطيور على اشكالها تقطع😂😂😂
2025-09-16 16:48:49
0
To see more videos from user @v3o_a0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin buka suara menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta yang menolak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang dilayangkan pihak Presiden RI atas putusan yang memerintahkan pembatalan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Meski mengaku belum mendapat informasi soal putusan banding yang dikeluarkan PTTUN Jakarta itu, Bahtiar mengatakan, perkara yang dialami Abdul Hayat yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel atas usulan Andi Sudirman Sulaiman saat menjadi Gubernur Sulsel itu telah masuk dalam persoalan administrasi negara, sehingga prosesnya diserahkan ke pemerintah pusat. “Kan urusannya bukan dengan Pemprov Sulsel. Ini sengketanya dengan keputusan presiden. Itu yang mewakili ada Setneg, bukan dengan provinsi. Jadi ya kita ikuti saja,” kata Bahtiar, Jumat (29/9/2023). Saat ini, kata dia, pihaknya (Pemprov Sulsel) hanya menunggu seperti apa keputusan pengadilan dan pemerintah pusat. “Inikan soal admistrasi negara, jadi kita lihat saja nanti. Kita tunggu seperti apa (keputusan pengadilan dan pemerintah pusat),” ujarnya. Sekadar diketahui, Rabu (27/9/2023), PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel. Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding. Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. Kemudian, poin kedua amar putusan PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-. Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta, yang memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekprov Sulsel tersebut. “Putusannya itu per hari ini, 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” kata Syaiful, Rabu (27/9/2023). “Itu isi putusannya menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” sambungnya. Menurut Syaiful, dalam isi putusan tersebut salah satu di antaranya menegaskan agar mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah. “Itu pada poinnya itu mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dan membatalkan SK pemberhentiannya. Insha Allah, itu tidak ada halangan lagi (Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel),” terangnya. Meski begitu, kata dia, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari kedepan untuk inkrah atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap. #pjgubernursulsel #sekdasulsel #pemprovsulsel #kepres #presiden #banding #makassar #sulawesiselatan #sulsel #sulsel_bugis #bugis #beritatiktok #berita #beranda #new #news #makassarinfo #inikata #fy #fyp
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin buka suara menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta yang menolak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang dilayangkan pihak Presiden RI atas putusan yang memerintahkan pembatalan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Meski mengaku belum mendapat informasi soal putusan banding yang dikeluarkan PTTUN Jakarta itu, Bahtiar mengatakan, perkara yang dialami Abdul Hayat yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel atas usulan Andi Sudirman Sulaiman saat menjadi Gubernur Sulsel itu telah masuk dalam persoalan administrasi negara, sehingga prosesnya diserahkan ke pemerintah pusat. “Kan urusannya bukan dengan Pemprov Sulsel. Ini sengketanya dengan keputusan presiden. Itu yang mewakili ada Setneg, bukan dengan provinsi. Jadi ya kita ikuti saja,” kata Bahtiar, Jumat (29/9/2023). Saat ini, kata dia, pihaknya (Pemprov Sulsel) hanya menunggu seperti apa keputusan pengadilan dan pemerintah pusat. “Inikan soal admistrasi negara, jadi kita lihat saja nanti. Kita tunggu seperti apa (keputusan pengadilan dan pemerintah pusat),” ujarnya. Sekadar diketahui, Rabu (27/9/2023), PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel. Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding. Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. Kemudian, poin kedua amar putusan PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-. Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta, yang memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekprov Sulsel tersebut. “Putusannya itu per hari ini, 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” kata Syaiful, Rabu (27/9/2023). “Itu isi putusannya menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” sambungnya. Menurut Syaiful, dalam isi putusan tersebut salah satu di antaranya menegaskan agar mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah. “Itu pada poinnya itu mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dan membatalkan SK pemberhentiannya. Insha Allah, itu tidak ada halangan lagi (Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel),” terangnya. Meski begitu, kata dia, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari kedepan untuk inkrah atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap. #pjgubernursulsel #sekdasulsel #pemprovsulsel #kepres #presiden #banding #makassar #sulawesiselatan #sulsel #sulsel_bugis #bugis #beritatiktok #berita #beranda #new #news #makassarinfo #inikata #fy #fyp

About