@mwillyho: I don’t think you understand how melted my heart was #fyp #chicken

chicken girl
chicken girl
Open In TikTok:
Region: US
Monday 15 September 2025 22:08:16 GMT
11037378
2794235
9960
293730

Music

Download

Comments

extssy.madonna
nataswife :
2025-09-16 02:47:28
304346
yaniraenergyhealing
Yanira Energy Healer :
Such a chicken tender moment 😭❤️💕
2025-09-16 06:38:43
280107
briannabananers
❀ ℬ𝓇𝒾𝒶𝓃𝓃𝒶 ❀ :
That’s so sweet 😭😭😭
2025-09-20 01:36:36
1
thewildfelicity
TheWildFelicity :
Fun fact: chickens were raised with the intention of being pets. Guinea pigs were raised with the intention of being eaten. Oh how the tables have turned.
2025-09-16 14:42:48
57559
user347000642
shaneika :
imagine how absolutely safe he feels in ur arms
2025-09-16 06:19:04
348295
sarhe96
Samantha 🍂 :
this is my daughter bubbles
2025-09-16 11:31:48
39511
deboo_888
𝑫𝒆𝒃𝒐𝒓𝒂𝒂♡︎ :
i love people who love animals this way 💝😭
2025-09-16 15:24:21
60417
natalied2341
Natalie🦢 :
Proof it doesn’t matter the animal they just need love
2025-09-16 05:04:19
60096
itscrystalmarriiee
🎀ItsCrystalMaarriiee🎀 :
Aww this is the cutest thing I ever seen 🥺
2025-09-20 01:33:06
0
wileybunchfarm
thewileybunch :
My boy Augustus
2025-09-16 15:05:39
2508
soph.trit
soba noodle :
My sweet baby cilantro 🌿
2025-09-16 09:41:54
18372
swagstercracker
(m) :
my babies watching a movie
2025-09-16 05:21:22
22430
gorgoaze
gorgoaze!! :
this is my son say hi
2025-09-16 13:10:06
7892
sofi.isa_3
sofi isa :
girl no😭....my chicken died two days ago, im still heart-broken
2025-09-17 03:57:23
3995
mini_yoongi_2.0
moonchild :
my chicken 🤭 her name is Roasted
2025-09-16 05:25:57
23905
illlllilllllillllillllli
👤 :
this is my beautiful girl Molly💗
2025-09-16 14:46:35
1508
sarzy6
Sarah :
Our chicken loves going for drives
2025-09-16 19:33:41
4463
someweirdaccount03
reb :
heres one of my lil guys
2025-09-16 07:29:09
10847
ivyzblonded
روح حياتي :
Aweeeee i feel so evil for eating them
2025-09-16 03:28:41
7345
1.unna
️ :
ughhh this is why eating meat makes ne so uncomfortable
2025-09-16 03:15:56
34354
hearts4paitynnn
paityn 𖣂. :
that was probably his best sleep ever
2025-09-16 06:31:01
61953
die_ente_will_nutella
Die_Ente :
I also wanna fall asleep with a chicken
2025-09-16 13:23:13
4787
kenna.bugzy
kenna 🐞 :
I put my baby in my pocket for a minute and he fell asleep lol
2025-09-16 21:09:25
426
greyseemerollin
greyseemerollin :
This is my baby aveline
2025-09-17 07:02:28
1592
moonesunne
Moone :
shame they taste so good:/
2025-09-16 04:50:59
15223
To see more videos from user @mwillyho, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara pengujian materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sidang perdana ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh delapan mahasiswa sebagai Pemohon. Para pemohon yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) hadir dalam sidang yang diantaranya Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira NUrmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII). Permohonan judicial review ini mempermasalahkan konstitusionalitas ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ketentuan tersebut menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara sah yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) suatu daerah. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan ambang batas tersebut merugikan hak konstitusional sebagai pemilih karena membatasi variasi calon kepala daerah yang tersedia. Selain itu, mereka juga menganggap ketentuan ini menghambat partisipasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan mendorong praktik politik transaksional, hingga berdampak pada munculnya calon tunggal di berbagai daerah. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz membacakan permohonan agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. “Pasal tersebut pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat mendaftarkan pasangan calon” tanpa hambatan ambang batas,” kata Gilang di hadapan Majelis Hakim, Rabu (4/6/2025) kemarin. #mahkamahkonstitusi #demokrasi #uupilkada #hukum #law
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara pengujian materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sidang perdana ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh delapan mahasiswa sebagai Pemohon. Para pemohon yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) hadir dalam sidang yang diantaranya Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira NUrmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII). Permohonan judicial review ini mempermasalahkan konstitusionalitas ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ketentuan tersebut menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara sah yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) suatu daerah. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan ambang batas tersebut merugikan hak konstitusional sebagai pemilih karena membatasi variasi calon kepala daerah yang tersedia. Selain itu, mereka juga menganggap ketentuan ini menghambat partisipasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan mendorong praktik politik transaksional, hingga berdampak pada munculnya calon tunggal di berbagai daerah. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz membacakan permohonan agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. “Pasal tersebut pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat mendaftarkan pasangan calon” tanpa hambatan ambang batas,” kata Gilang di hadapan Majelis Hakim, Rabu (4/6/2025) kemarin. #mahkamahkonstitusi #demokrasi #uupilkada #hukum #law

About