@andr82910:

André
André
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 15 September 2025 22:48:10 GMT
109
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @andr82910, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

(Tangerang Kota) Anggota Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) berpangkat Sersan Kepala (Serka) jalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 05 Agustus 2024. “Pengadilan Tangerang ini tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Serka Jems Makapedua kepada wartawan usai persidangan. Saat di ruang sidang 06 PN Tangerang, Serka Jems tampak gagah mengenakan seragam loreng komando serta brevet lengkap. Dan seperti diketahui dalam prosedurnya, TNI memiliki persidangan khusus yang ditetapkan oleh institusi militer. “Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan Uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Serka Jems. Serka Jems berharap agar Pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan sehingga terjadi persidangan tersebut. “Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,” ujar Serka Jems. “Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” jelasnya. Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Serka Jems Makapedua, Sahrullah SH., menambahkan bahwa kliennya sempat melakukan kerjasama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021. “Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa pak Jems ini ada kerjasama jual beli besi di tahun 2021, kemudian dalam perjalanan terjadilah (Transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, uang itu sudah dikembalikan lagi oleh pak jems sebesar, transfer Rp.100.000.000,- dan cash Rp.75.000.000,-,” Baca selengkapnya di www.tangerangsiber.co.id @pn.tangerang @polrestatangerang #pntangerang #kopassus #tniindonesia🇮🇩
(Tangerang Kota) Anggota Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) berpangkat Sersan Kepala (Serka) jalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 05 Agustus 2024. “Pengadilan Tangerang ini tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Serka Jems Makapedua kepada wartawan usai persidangan. Saat di ruang sidang 06 PN Tangerang, Serka Jems tampak gagah mengenakan seragam loreng komando serta brevet lengkap. Dan seperti diketahui dalam prosedurnya, TNI memiliki persidangan khusus yang ditetapkan oleh institusi militer. “Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan Uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Serka Jems. Serka Jems berharap agar Pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan sehingga terjadi persidangan tersebut. “Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,” ujar Serka Jems. “Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” jelasnya. Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Serka Jems Makapedua, Sahrullah SH., menambahkan bahwa kliennya sempat melakukan kerjasama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021. “Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa pak Jems ini ada kerjasama jual beli besi di tahun 2021, kemudian dalam perjalanan terjadilah (Transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, uang itu sudah dikembalikan lagi oleh pak jems sebesar, transfer Rp.100.000.000,- dan cash Rp.75.000.000,-,” Baca selengkapnya di www.tangerangsiber.co.id @pn.tangerang @polrestatangerang #pntangerang #kopassus #tniindonesia🇮🇩

About