@furbythebirb: No biting = Hamilton #furbythebirb #hamilton #parrot #cockatoo #hamiltonmusical

Furby the Birb
Furby the Birb
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 16 September 2025 01:28:16 GMT
5903386
535220
10198
89433

Music

Download

Comments

kelliebean2
Kellie Bean462 :
He’s definitely going to bite you tomorrow
2025-09-16 12:29:39
102820
hamiltonmusical
Hamilton :
*grabs popcorn* we need the update!
2025-09-16 21:10:14
15583
shellykate6398
user3139124404342 :
As his nurse, we allow 10 minutes only today. He is sorry. ♥
2025-09-17 12:33:32
1
widoww_333_
Widoww :
he's a manipulator 😂
2025-09-16 13:36:26
61094
doublerranches
Robin Riley :
If a bird understand accountability, consequences and boundaries. How come my husband can’t?😂
2025-09-16 16:28:26
12072
super_trice
Super_Trice :
It’s giving
2025-09-16 13:30:07
16739
morgannoelll
Morgan Noel :
We’re way too casual about the fact that birds can talk
2025-09-17 01:13:49
6362
user2856148715712
Maddie :
I hate to see birds in cages 😔it's just not right.
2025-09-16 08:43:50
497
peggyb0354
Peggy :
I'm so amazed by his ability to follow the conversation and respond appropriately. I had an African Grey who had quite a vocabulary but he just mimicked although sometimes at the appropriate time. Loved him to bits but have a number of scars from the bites 😄
2025-09-17 12:37:13
0
finalfanfreak
abourassa86 :
“I’ll show you how sorry I am🙂”…..👹
2025-09-16 09:38:52
34565
wendytheleo
WendytheLeo :
My toxic trait would be immediate forgiveness 🤣
2025-09-16 01:57:59
61981
k.lache999
Nene🫧 :
He said come a little closer 🙂…..👹
2025-09-16 12:40:34
5564
heatherrice1430
Heather :
Are you actually having a conversation with him? I thought they just repeated things back to you. You guys are having an actual conversation…
2025-09-16 04:48:12
383
melissa_king_k
mellybabycakes_ :
He’s smarter than my ex
2025-09-16 13:21:48
5357
heatheralvey72
Heather :
Actually.. he’s sorry. So, can he watch Hamilton?
2025-09-16 02:06:23
50537
msfitz83
s f :
As someone who bites I can confirm that he's going to bite as soon as he can.
2025-09-16 06:44:48
18944
ravenlions
🧚‍♀️ d :
Are we just this easily accepting the parrot is having a whole conversation in English?
2025-09-16 17:23:59
303
yesofcoursediana
YesOfCourseDiana :
That bird understands time and y'all are just moving on
2025-09-16 14:58:17
4362
macabreromantic
melli-b 🍉🆘🇺🇸 :
I work with preschoolers and 100% will have this conversation today
2025-09-16 18:14:38
7796
8675309abc444
Birdie :
we need an update...did he bite or get to watch Hamilton? 😂😂😂
2025-09-16 10:49:25
1938
ms._pocket
ms._pocket :
Um yall had a full on conversation… I thought they could only mimic
2025-09-16 03:47:28
8647
louisiananurse1965
Louisiananurse :
“I’m sorry to bite” 😭
2025-09-16 04:23:31
20122
fosterpupz
FosterPupz :
Listen… Furby‘s mom? I’m in the middle of menopause and I’m bawling now because he apologized to you and he really wants to watch Hamilton and my emotions are all over the place so if you could please just F orgive him and watch Hamilton please cause he said he was really sorry. Please. 😭
2025-09-16 08:22:36
355
youjustlostatthegame
Laineylainerson :
saying sorry, but coming down towards your foot at the end. he knows he isn't watching Hamilton today so might as well get another bite in. 😭
2025-09-16 06:12:41
9659
sheonpoint
She On Point :
Algorithm bring me back when she lets the baby watch Hamilton 😭
2025-09-16 16:26:07
1238
To see more videos from user @furbythebirb, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap 2 Terdakwa Korupsi dana bantuan Fasilitas Pusat   Keunggulan atau Center of Excellence (COE) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020 Kepada SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan sebesar Rp2.140.990.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.49 58 Kedua Terdakwa itu adalah Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan Terdakwa Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim  Terdakwa Abdul Adhim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Abdul Matin dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh Terdakwa Abdul Matin selaku Ketua Yayasan  Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamongan yaitu mssing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025 adalah pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang dihadiri JPU Kejari Lamongan, Terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim (Perkara terpisah) yang didampingi Tim Penasehat Huku-nya yaitu Muhammad Ma'ruf Syah, SH., MH  Dalam tuntutan JPU Kejari Lamongan maupun putusan Majelis Hakim mengatakan,  bahwa perbuatan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No l. 21 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Atas putusan tersebut, Kecua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir  Tersetnya Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan dan Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2020 Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan menerima dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center Of Excellence (COE) yang bersumber dari Kemendikbudristek sebesar Rp2.140.990.000 Dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekola COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000 Namun dalam hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan,  menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp238.214.491. (*) #lamongan  #kabupatenlamongan  #jawatimur  #kejaksaannegerilamongan  #kejarilamongan  #kejaksaannegeri  #jpu  #jaksa  #kejatijatim  #kejaksaantinggijawatimur  #kejaksaantinggi  #kejati  #kejagung  #kejaksaanagung  #viral  #fyp  #fypシ゚viral
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap 2 Terdakwa Korupsi dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center of Excellence (COE) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020 Kepada SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan sebesar Rp2.140.990.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.49 58 Kedua Terdakwa itu adalah Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan Terdakwa Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Terdakwa Abdul Adhim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Abdul Matin dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh Terdakwa Abdul Matin selaku Ketua Yayasan Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamongan yaitu mssing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025 adalah pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang dihadiri JPU Kejari Lamongan, Terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim (Perkara terpisah) yang didampingi Tim Penasehat Huku-nya yaitu Muhammad Ma'ruf Syah, SH., MH Dalam tuntutan JPU Kejari Lamongan maupun putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No l. 21 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Atas putusan tersebut, Kecua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir Tersetnya Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan dan Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2020 Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan menerima dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center Of Excellence (COE) yang bersumber dari Kemendikbudristek sebesar Rp2.140.990.000 Dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekola COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000 Namun dalam hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp238.214.491. (*) #lamongan #kabupatenlamongan #jawatimur #kejaksaannegerilamongan #kejarilamongan #kejaksaannegeri #jpu #jaksa #kejatijatim #kejaksaantinggijawatimur #kejaksaantinggi #kejati #kejagung #kejaksaanagung #viral #fyp #fypシ゚viral

About