@gemapos.id: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk atau Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan itu dipicu pemberitaan harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang menurunkan judul “Poles-Poles Beras Busuk”. Perkara itu terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025. Dalam sidang perdana yang digelar Senin (15/9/2025). Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo mengganti kerugian materil senilai Rp 19.173.000. Angka ini disebut sebagai biaya pencarian dan pengumpulan data terkait pemberitaan yang dipersoalkan. Lebih jauh, Amran menuntut ganti rugi immateril senilai Rp 200 miliar. Menurut pihak penggugat, pemberitaan Tempo berdampak serius terhadap kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu jalannya program, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kementerian. #mentan #amransulaiman #tempo #beras #fyp