@redaksi88: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang menargetkan penguatan sektor UMKM. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Lahirnya regulasi ini menyoroti lambannya pertumbuhan kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan. Angka itu jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen serta tertinggal dari sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan sebesar 20,69 persen dan jasa 19,17 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia menegaskan, aturan baru ini diharapkan dapat mendorong perbankan maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil. #ojk #aturanbaru #penguatansektorUMKM #perbankan #pelakuusahakecil

@redaksi88
@redaksi88
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 16 September 2025 07:52:29 GMT
713
81
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @redaksi88, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About