@pajaksleman: Mau Hapus NPWP? Nggak Perlu ke KPP Gak perlu repot datang ke kantor pajak lagi untuk hapus NPWP! Sekarang, prosesnya bisa dilakukan melalui Coretax – coretaxdjp.pajak.go.id 📌 Siapa yang Bisa Ajukan? Pemilik NPWP yang gak memenuhi syarat subjektif atau objektif sesuai aturan di Pasal 44 PER-7/PJ/2025 boleh ajukan penghapusan, asal sertakan dokumen pendukung yang sesuai alasan pengajuan. 📌 Jangan Lupa Persyaratan Tambahan: Pastikan juga sudah memenuhi ketentuan di Ayat 4 Pasal 46 PER-7/PJ/2025, biar aplikasi kamu nggak ditolak. ⏳ Waktu Penyelesaian Paling Lama: • Orang Pribadi: Maksimal 6 bulan • Badan Usaha: Maksimal 12 bulan Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk menanyakan proses penghapusan NPWP. Makin mudah, makin praktis! Gak perlu antre, gak perlu ke KPP. #PajakTumbuhIndonesiaTangguh