@puk.sp.lem.spsi.p: Dasar Hukum Wanprestasi diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1234 KUHPerdata: Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 1238 KUHPerdata: Debitur dianggap lalai jika tidak memenuhi kewajiban setelah diperingatkan secara resmi. Pasal 1267 KUHPerdata: Kreditur berhak menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. #buruhbersatutakbisadikalahkan #buruhbergerak #serikatburuh