@serayunews: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yaitu menetapkan dokumen persyaratan Capres-Cawapres Pemilu 2029 sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik, termasuk ijazah. Ketua KPU Afifuddin menyebut pembatalan dilakukan setelah menerima banyak masukan dan kritikan dari masyarakat. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Dengan demikian, dokumen persyaratan capres-cawapres kembali bisa diakses publik sesuai mekanisme yang berlaku. #beritaindonesia #serayunews #kpu #dokumen #caprescawapres
harus secara terbuka dan transparan karena mereka nantilah yg akan memimpin negara ini dan rakyat harus mengetahui latar belakang pendidikan dan mengerti kualitas pendidikan dari pemerintah..
2025-09-16 15:33:12
1
papaGlenn_Pakpahan :
terindikasi utk kepentingan orang2 tertentu
2025-09-16 16:07:33
0
radenutama26 :
berarti dia bkn orang yg cakap untuk jd pemimpin dan
membuat keputusan...sampai harus membatalkan putusan
2025-09-16 17:54:10
0
Barkah_Fawwaz :
Kacau..jadikan KPU Panitia Pemilu aja ..Kaya PPS jg PPK biar kerjanya pas ada pemilu bukan 5 THN ky sekarang.. Gimana Rakyat mo percaya Hasil Pemilu kalo KPU nya ky gini..
2025-09-17 01:41:35
0
AGP.id :
Kocak emang, segala sesuatunya ngasal
2025-09-16 14:38:45
0
Arka neza :
😂
2025-09-18 21:02:05
0
abdi negara :
pecatt KPU termul ini
2025-09-16 14:24:17
2
Haryo.8055 :
para anggota KPU yg TOLOLLL sekali
2025-09-16 16:43:22
1
To see more videos from user @serayunews, please go to the Tikwm
homepage.