@hanaao18:

hanaao18
hanaao18
Open In TikTok:
Region: SA
Tuesday 16 September 2025 13:43:07 GMT
1987949
26292
1
3372

Music

Download

Comments

.wr6h
Just for watch. :
👏🏼👏🏼👏🏼
2025-09-16 16:04:00
2303
To see more videos from user @hanaao18, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BANJARBARU – Enam orang saksi memberi ketarangan di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam sidang perdana perkara pembunuhan berencana Anggota TNI AL, Jumran, Senin (5/5/2025). Tiga orang saksi pertama bersamaan memberikan keterangan atas dakwan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah. Mereka di antaranya dua orang kakak kandung Juwita dan satu orang kakak ipar (saksi 5). Kakak ipar Juwita yakni Susi Anggraini berdasar atas pengakuan Juwita selagi hidup mengatakan bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah hotel pada November 2024 lalu. Dari pengakuan adik iparnya itu pula, saat berada di dalam kamar hotel terdakwa sempat mendorong dan memiting korban. Terdakwa langsung melakukan bantahan saat majelis hakim memberikan kesempatan. Anggota TNI AL bertugas di Lanal Balikpapan membantah telah melakukan hubungan badan saat bertemu Juwita di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu. Selain itu, Jumran juga membantah telah mendorong dan memiting korban saat berada di dalam kamar hotel tersebut, sebagaimana keterangan saksi 5. “Tidak ada memiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” bantah Jumran di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer. Selain itu, terdakwa juga membantah telah memukul atau mengigit badan korban di dalam rumah pada saat keduanya bertemu. “Pada saat di rumah tidak ada gigit-gigit tangan, tidak ada pukul-pukul,” sambungnya. Sementara saksi 5 yang menanggapi bantahan terdakwa Jumran tetap pada keterangan alias tidak mencabut kesaksiannya. Sidang perdana kasus Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin turut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum. Sidang kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan tiga orang saksi lain, yaitu Juhriansyah, Hendra Setiawan, dan Dedi Supriadi serta pemeriksaan barang bukti. “Sebelumnya tadi enam saksi untuk sidang pertama, lalu ada lima saksi lagi. Dua di antaranya akan dihadirkan secara daring dan tiga akan hadir di persidangan selanjutnya,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi saat memberikan keterangan, Senin (5/5/2025). Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara atensi, sehingga pihaknya perlu bergerak cepat dalam hal persidangan. Dengan adanya barang bukti berupa hasil DNA yang belum bisa diperoleh tidak menghalangi untuk percepatan persidangan. “Itu akan dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta,” tandas Letkol Chk Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
BANJARBARU – Enam orang saksi memberi ketarangan di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam sidang perdana perkara pembunuhan berencana Anggota TNI AL, Jumran, Senin (5/5/2025). Tiga orang saksi pertama bersamaan memberikan keterangan atas dakwan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah. Mereka di antaranya dua orang kakak kandung Juwita dan satu orang kakak ipar (saksi 5). Kakak ipar Juwita yakni Susi Anggraini berdasar atas pengakuan Juwita selagi hidup mengatakan bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah hotel pada November 2024 lalu. Dari pengakuan adik iparnya itu pula, saat berada di dalam kamar hotel terdakwa sempat mendorong dan memiting korban. Terdakwa langsung melakukan bantahan saat majelis hakim memberikan kesempatan. Anggota TNI AL bertugas di Lanal Balikpapan membantah telah melakukan hubungan badan saat bertemu Juwita di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu. Selain itu, Jumran juga membantah telah mendorong dan memiting korban saat berada di dalam kamar hotel tersebut, sebagaimana keterangan saksi 5. “Tidak ada memiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” bantah Jumran di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer. Selain itu, terdakwa juga membantah telah memukul atau mengigit badan korban di dalam rumah pada saat keduanya bertemu. “Pada saat di rumah tidak ada gigit-gigit tangan, tidak ada pukul-pukul,” sambungnya. Sementara saksi 5 yang menanggapi bantahan terdakwa Jumran tetap pada keterangan alias tidak mencabut kesaksiannya. Sidang perdana kasus Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin turut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum. Sidang kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan tiga orang saksi lain, yaitu Juhriansyah, Hendra Setiawan, dan Dedi Supriadi serta pemeriksaan barang bukti. “Sebelumnya tadi enam saksi untuk sidang pertama, lalu ada lima saksi lagi. Dua di antaranya akan dihadirkan secara daring dan tiga akan hadir di persidangan selanjutnya,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi saat memberikan keterangan, Senin (5/5/2025). Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara atensi, sehingga pihaknya perlu bergerak cepat dalam hal persidangan. Dengan adanya barang bukti berupa hasil DNA yang belum bisa diperoleh tidak menghalangi untuk percepatan persidangan. “Itu akan dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta,” tandas Letkol Chk Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

About