@elinnewstv: MEDAN - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan resmi menyita aset milik PT. Propadu Konair Tarahubun (PKT) setelah perusahaan itu membandel membayar pesangon kepada mantan karyawannya, Hasmustari (61). “Putusan sudah inkrah, tapi PT. PKT tetap tidak mau membayar. Maka pengadilan terpaksa melakukan sita eksekusi,” kata Irvan Saputra, SH, MH, Kuasa Hukum Hasmustari dari LBH Medan. Hasmustari, yang pernah bekerja sebagai Agronomi (ahli tanaman/peneliti) di PT. PKT, sebenarnya mengajukan pensiun secara baik-baik pada usia 59 tahun. Namun, bukan hak pensiun yang diterimanya, justru laporan polisi yang menjerat dirinya. “Saya hanya minta hak pensiun saya. Tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya merasa dikriminalisasi,” ujar Hasmustari. Tidak tinggal diam, Hasmustari kemudian melaporkan kasus ini ke Disnaker Medan dan menggugat ke PHI Medan. Gugatan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn akhirnya dimenangkan oleh Hasmustari. PT. PKT sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung RI lewat putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025 menolak permohonan perusahaan itu. Dengan demikian, PT. PKT diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp 298 juta. Namun, meski sudah dua kali ditegur melalui Aanmaning, PT. PKT tetap mengabaikan putusan. Bahkan perusahaan berdalih ingin mencicil pembayaran. Penolakan datang langsung dari Hasmustari. “Tidak ada cicil-cicil. Saya minta hak saya dibayar penuh, sesuai putusan pengadilan,” tegasnya. Karena tak kunjung dibayar, PN Medan akhirnya turun tangan. Pada 31 Juli 2025, LBH Medan bersama Jurusita PN Medan menyita dua aset PT. PKT berupa Mobil Kijang Innova Reborn BK 1108 FV dan BK 1488 HP. Namun, saat tiba di kantor PT. PKT, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Tim kemudian melacak ke rumah pimpinan PT. PKT di Komplek Griya Tour, Jalan Amir Hamzah, Medan. Dari sana, satu unit mobil berhasil ditemukan dan langsung disita. LBH Medan menegaskan, tindakan PT. PKT yang tidak membayar pesangon buruh bukan hanya melanggar putusan pengadilan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), UU No. 39/1999 tentang HAM, Konvensi ILO, hingga UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021. “Tidak membayar pesangon buruh adalah tindak pidana. PT. PKT harus segera melaksanakan putusan, dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kriminalisasi terhadap Hasmustari,” tegas Richard S.D. Hutapea, SH dari LBH Medan#fyppppppppppppppppppppppp
ELIN NEWS TV
Region: ID
Wednesday 17 September 2025 01:58:45 GMT
Music
Download
Comments
has mustari :
Makasih, Allah SDH menunjukkan kebenaran. Apa yg di tanam itu lah yg di petik hasil nya.
2025-09-27 07:01:09
1
PERS NKRI VIRAL :
oje...
2025-09-17 03:18:16
1
To see more videos from user @elinnewstv, please go to the Tikwm
homepage.