@desince.kids: 🎀 Baju paling comel untuk si manja bergaya! #TikTokFesyen #bajubudakperempuan #ribbonshirt #pakaiancomelbudak #kidsoutfitmalaysia #ootdbudakperempuan #bajugirly

desince.kids
desince.kids
Open In TikTok:
Region: MY
Saturday 20 September 2025 01:30:00 GMT
28124
29
0
15

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @desince.kids, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Kalau tanah dikasih orang tua. Tapi tidak ada surat waris atau hibbah dan hanya ada PBB saja. Bagaimana kekuatan hukumnnya? Dan apakah bisa dibuatkan sertipikat? ” PBB saja belum cukup membuktikan kepemilikan. SPPT/PBB pada dasarnya menunjukkan siapa yang tercatat sebagai pihak yang dikenai kewajiban pajak atas objek tersebut. PBB bukan sertifikat hak atas tanah. Ada beberapa penyelesaian yg bisa dilakukan untuk melakukan peralihan hak dari orang tua kepada anak. 1. Kalau orang tua memang masih hidup Kalau orang tua benar-benar bermaksud memberikan tanah tersebut kepada anak, sebaiknya jangan hanya berdasarkan “sudah dikasih secara lisan”. Lebih aman dibuat akta hibah melalui PPAT, kemudian tanah tersebut didaftarkan/dibaliknama kepada anak. Dengan begitu, ada dasar hukum yang jauh lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak dari orang tua kepada anak. 2. Kalau orang tua sudah meninggal Kalau orang tua sudah meninggal sebelum hibahnya dibuat secara resmi, tanah tersebut pada prinsipnya perlu dilihat sebagai harta peninggalan, sehingga harus ditentukan siapa ahli warisnya dan bagaimana pembagian/peralihannya. Artinya, anak yang selama ini menguasai tanah tersebut tidak otomatis menjadi satu-satunya pemilik hanya karena orang tua pernah mengatakan tanah itu diberikan kepadanya. Apakah tanah yang hanya ada PBB bisa dibuat sertifikat? Bisa saja, tetapi PBB saja tidak cukup. BPN akan melihat antara lain: * siapa yang menguasai tanah; * asal-usul tanah; * riwayat kepemilikan/penguasaan; * bukti tertulis yang tersedia; * keterangan dari desa/kelurahan; * saksi-saksi; * apakah ada keberatan atau sengketa; * dan apakah tanah tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa apabila bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada, kepemilikan dalam kondisi tertentu dapat dibuktikan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang dapat dipercaya. #konsultanpertanahan #tanahwaris
“Kalau tanah dikasih orang tua. Tapi tidak ada surat waris atau hibbah dan hanya ada PBB saja. Bagaimana kekuatan hukumnnya? Dan apakah bisa dibuatkan sertipikat? ” PBB saja belum cukup membuktikan kepemilikan. SPPT/PBB pada dasarnya menunjukkan siapa yang tercatat sebagai pihak yang dikenai kewajiban pajak atas objek tersebut. PBB bukan sertifikat hak atas tanah. Ada beberapa penyelesaian yg bisa dilakukan untuk melakukan peralihan hak dari orang tua kepada anak. 1. Kalau orang tua memang masih hidup Kalau orang tua benar-benar bermaksud memberikan tanah tersebut kepada anak, sebaiknya jangan hanya berdasarkan “sudah dikasih secara lisan”. Lebih aman dibuat akta hibah melalui PPAT, kemudian tanah tersebut didaftarkan/dibaliknama kepada anak. Dengan begitu, ada dasar hukum yang jauh lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak dari orang tua kepada anak. 2. Kalau orang tua sudah meninggal Kalau orang tua sudah meninggal sebelum hibahnya dibuat secara resmi, tanah tersebut pada prinsipnya perlu dilihat sebagai harta peninggalan, sehingga harus ditentukan siapa ahli warisnya dan bagaimana pembagian/peralihannya. Artinya, anak yang selama ini menguasai tanah tersebut tidak otomatis menjadi satu-satunya pemilik hanya karena orang tua pernah mengatakan tanah itu diberikan kepadanya. Apakah tanah yang hanya ada PBB bisa dibuat sertifikat? Bisa saja, tetapi PBB saja tidak cukup. BPN akan melihat antara lain: * siapa yang menguasai tanah; * asal-usul tanah; * riwayat kepemilikan/penguasaan; * bukti tertulis yang tersedia; * keterangan dari desa/kelurahan; * saksi-saksi; * apakah ada keberatan atau sengketa; * dan apakah tanah tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa apabila bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada, kepemilikan dalam kondisi tertentu dapat dibuktikan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang dapat dipercaya. #konsultanpertanahan #tanahwaris

About