@kalasela.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), serta menanggapi kritik dan masukan dari masyarakat. Afifuddin menjelaskan, aturan tersebut semula dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai data pribadi yang hanya bisa dibuka atas izin pemilik. Dokumen yang sempat dikecualikan antara lain e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). #kpu #capres #cawapres #beritaviral #beritaterkini #berita
Kalasela Indonesia
Region: ID
Wednesday 17 September 2025 08:21:20 GMT
Music
Download
Comments
Sumatera :
Takut
2025-09-17 12:01:21
0
Toro valencia :
dari dulu memang curang era mulyono prtai yg pro pmrintahnya yg di mnangkan soalnya saya mnyaksikn wktu pilbup di daerhku suara c1 dan kpu bedah
2025-09-20 11:07:13
0
N..A..N :
😁😁😁
2025-09-17 11:44:12
0
To see more videos from user @kalasela.id, please go to the Tikwm
homepage.