@romsbayfutbol: 💰🔥 5 PELATIH DENGAN GAJI TERMAHAL 2025! #football #footballtrivia #footballfacts #footballtiktok #footballnews

romsbay ⚽
romsbay ⚽
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 18 September 2025 05:06:27 GMT
830650
15170
214
170

Music

Download

Comments

ramadanis_12
ramadanis_12 :
Diego Simeone
2025-09-18 06:03:17
69
senariooflive95
᭄sᴇɴsᴇi :
34juta gaji diego simeone
2025-09-20 11:53:09
0
eyo_pat
Eyo Pat :
Diego Simeone dh belasan tahun di Atletico madrid
2025-09-18 09:01:57
13
revan.1402
Revan™ :
Day 1 bantu kreator kecil 🗿
2025-09-18 05:13:19
40
halzsosaka
ALzs💤💤 :
xabi alonso
2025-09-18 06:32:49
1
johanjunior52
citi tizen 𝖋𝖙 𝐂𝐅𝐑1898 :
bantu gak
2025-09-18 05:21:41
6
adlyjoni
baday :
Erik Tohir
2025-09-19 14:55:40
2
ridwan148f
bagas34 :
jose mourinho
2025-09-18 15:14:15
2
al.fatih9446
AL fatih :
zidane gajinya €34.000.000
2025-09-18 06:38:25
11
mapanis013
DF • Takaaa :
Mourinho
2025-09-18 15:23:07
0
admiral.feri
admiral feri :
diego simeone
2025-09-18 06:18:49
2
alipt0101
Muhamad Alif :
Shafiq khail pelatih sg buton
2025-09-18 14:22:38
0
bropik22
Bropik :
Raja goal
2025-09-19 10:29:48
0
jaafar.hanafiah
Jaafar hanafiah :
Rajagopal.
2025-09-20 14:31:46
0
calezz0
Calz :
gw udah tau,,pasti no 1 coach indra safri
2025-09-19 05:04:45
3
syahrulham1
AL QIANO :
Patrick Kluivert
2025-09-21 01:48:55
1
liverpuul
All Faraq :
diego simone
2025-09-18 10:22:44
0
user2561801949752
pundung :
diogo simeone
2025-09-18 11:40:36
0
alepkece1
alep :
Zidane
2025-09-18 07:24:56
0
raisyah9572
Telor puyuh :
petriq kualiper
2025-09-19 04:12:24
0
hery.eo
🇮🇩DEWA 21🇲🇾 :
Diego Simeone
2025-09-19 18:11:09
0
emi.sumiati480
Emi Sumiati :
Zidan
2025-09-21 01:59:18
1
fotbale77
Re💤a :
pelatih Atletico Madrid
2025-09-20 08:02:24
2
gustiawan.sibua
Gustiawan Sibua :
simone
2025-09-18 08:35:33
2
sarvis868
SARVESVARAN 868 :
Tun
2025-09-19 20:40:23
0
To see more videos from user @romsbayfutbol, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam kasus pemberhentian seorang pegawai pemerintah desa oleh kepala desa, kuasa hukum penggugat (pegawai yang diberhentikan) dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan terarah untuk menggali ketidaksesuaian prosedur atau kekeliruan alasan pemberhentian. Berikut adalah contoh pertanyaan yang bisa diajukan oleh kuasa hukum penggugat serta fokus hakim PTUN dalam memeriksa kasus tersebut. Contoh Pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat 1. Tentang Alasan Pemberhentian
Dalam kasus pemberhentian seorang pegawai pemerintah desa oleh kepala desa, kuasa hukum penggugat (pegawai yang diberhentikan) dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan terarah untuk menggali ketidaksesuaian prosedur atau kekeliruan alasan pemberhentian. Berikut adalah contoh pertanyaan yang bisa diajukan oleh kuasa hukum penggugat serta fokus hakim PTUN dalam memeriksa kasus tersebut. Contoh Pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat 1. Tentang Alasan Pemberhentian "Apa alasan spesifik pemberhentian klien kami? Apakah alasan tersebut pernah tertulis dalam bentuk teguran atau surat peringatan?" "Apakah alasan pemberhentian telah dijelaskan secara tertulis kepada klien kami? Jika tidak, mengapa klien kami tidak menerima penjelasan?" 2. Tentang Prosedur dan Proses yang Dilalui "Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, apakah kepala desa memberikan kesempatan kepada klien kami untuk membela diri atau menjelaskan posisinya?" "Apakah dalam proses pemberhentian ini kepala desa telah mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan desa atau peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa?" 3. Tentang Kewenangan Kepala Desa "Apakah kepala desa memiliki wewenang penuh untuk memberhentikan klien kami? Apakah keputusan ini telah disetujui atau dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pejabat lain sesuai dengan prosedur yang berlaku?" "Jika kepala desa bertindak sepihak, bagaimana pihak tergugat menilai keabsahan tindakan tersebut?" 4. Tentang Hak-Hak Penggugat "Setelah pemberhentian ini, apakah hak-hak klien kami sebagai pegawai desa telah dipenuhi, seperti hak untuk kompensasi atau hak lain yang tertera dalam peraturan?" "Apakah ada upaya dari pihak desa untuk memberikan informasi atau prosedur yang layak agar klien kami dapat mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian ini?" 5. Tentang Dokumentasi dan Kronologi Pemberhentian "Apakah ada surat resmi pemberhentian yang diterbitkan dan diberikan langsung kepada klien kami? Jika ada, kapan dan bagaimana cara surat tersebut disampaikan?" "Apakah klien kami pernah diberikan teguran atau peringatan secara bertahap sebelum pemberhentian ini?" 6. Tentang Kesaksian Saksi atau Ahli "Menurut saksi atau ahli, apakah langkah pemberhentian ini sudah sesuai dengan etika dan tata kelola pemerintahan desa yang baik?" "Jika ada kekeliruan prosedur dalam pemberhentian ini, apa akibat hukumnya bagi status klien kami?" Fokus Hakim PTUN dalam Kasus Pemberhentian Pegawai Desa Hakim PTUN akan memusatkan perhatian pada aspek-aspek berikut dalam kasus pemberhentian pegawai desa untuk menilai apakah keputusan tersebut sah atau batal: 1. Kesesuaian Prosedur: Hakim akan melihat apakah pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Desa, peraturan pemerintah, atau peraturan desa. Prosedur yang benar harus diikuti untuk memastikan tindakan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Kewenangan Kepala Desa: Hakim akan menilai apakah kepala desa memiliki kewenangan yang sah untuk memberhentikan pegawai tersebut. Jika kepala desa melampaui wewenangnya, keputusan tersebut bisa dianggap cacat hukum. 3. Kepatutan dan Alasan Pemberhentian: Hakim akan mempertimbangkan apakah alasan yang diberikan cukup jelas, masuk akal, dan relevan dengan peraturan yang ada. Jika alasan pemberhentian tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut bisa dibatalkan. 4. Hak-Hak Pegawai yang Diberhentikan: Hakim juga akan memeriksa apakah hak-hak pegawai tersebut dilindungi dan dipenuhi, termasuk kompensasi, informasi tentang prosedur keberatan, atau hak untuk mengajukan pembelaan. 5. Dokumentasi dan Bukti Lainnya: Hakim akan memeriksa dokumen resmi pemberhentian serta bukti-bukti lain, seperti surat peringatan atau teguran, untuk melihat apakah bukti-bukti tersebut mendukung alasan dan prosedur pemberhentian. #fhuntan #websiterajawaligarudapancasila #mahasiswaindonesia #tengkuturimanfachturahman #turimancorner #fyp #fhuntan#turimancorneryoutube #untan
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara JAKARTA, Lingkar.news – Hukuman terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022. Perbuatan Harvey sebelumnya diganjar vonis 6,5 tahun, dan menuai komentar masyarakat karena dinilai tak sepadan. “Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua, Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025. Sementara untuk pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar. Namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan. Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” sambung Hakim Ketua. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima. Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news) #Lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #harveymoeis #tambang #timah #271triliun #hukuman #jaksa #hakim #Pengadilan #pertambangan #Korupsi #suap #pencucianuang #sandradewi #fypgakni #abcxyz #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdong #fyyyyyyyyyyyyyyyy #fypシ゚ #fypp #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fypシ゚viral #fyp
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara JAKARTA, Lingkar.news – Hukuman terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022. Perbuatan Harvey sebelumnya diganjar vonis 6,5 tahun, dan menuai komentar masyarakat karena dinilai tak sepadan. “Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua, Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025. Sementara untuk pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar. Namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan. Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” sambung Hakim Ketua. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima. Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news) #Lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #harveymoeis #tambang #timah #271triliun #hukuman #jaksa #hakim #Pengadilan #pertambangan #Korupsi #suap #pencucianuang #sandradewi #fypgakni #abcxyz #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdong #fyyyyyyyyyyyyyyyy #fypシ゚ #fypp #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fypシ゚viral #fyp

About