@katelyn__yates: #fyp #foryou #blessed #grateful

Mama Katie 🦋
Mama Katie 🦋
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 18 September 2025 12:46:16 GMT
414
28
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @katelyn__yates, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pada 28 Mei, Badan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan dilaporkan telah mempersiapkan permintaan penyelidikan kriminal formal terhadap Bang Si Hyuk, pemimpin HYBE. Bang Si Hyuk dilaporkan dituduh melakukan kecurangan dalam transaksi sekuritas (investasi bodong). Dilansir dari laporan media Hankyung, transaksi kontroversial itu mencapai 400 miliar won yang berpotensi mendapat hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasar UU Pasar Modal. Menurut sumber industri, Departemen Investigasi FSS 2 telah memperoleh buktinya.  Bukti itu ditunjukkan telah terjadi pada tahun 2019. bang Si Hyuk menipu investor HYBE dengan menyatakan tidak ada rencana untuk Penawaran Umum Perdana (IPO). Berdasarkan hal ini, investor menjual saham mereka kepada media dana ekuitas swasta (PEF) yang didirikan oleh rekanan Bang Si Hyuk. Di saat yang sama, HYBE mengambil langkah aktif menuju IPO, termasuk mengajukan permohonan auditor yang ditunjuk.  Bang Si Hyuk dilaporkan menandatangani perjanjian bagi hasil dengan PEF, menerima sekitar 30 persen dari hasil investasi dan akhirnya mengamankan sekitar 400 miliar won. Perjanjian pemegang saham ini tidak diungkapkan dalam pengajuan IPO resmi HYBE.  Dalam berita lain, juru bicara HYBE menyatakan bahwa semua transaksi ditinjau oleh penasihat hukum dan dilakukan dalam batas-batas hukum. Penyelidikan dipercepat enam bulan setelah laporan media seputar IPO HYBE.  Fyi, Pada tahun 2020, sebelum IPO HYBE (saat itu beroperasi sebagai BigHit Entertainment ), Bang Si Hyuk menandatangani perjanjian dengan STIC Investment, Easton Equity Partners(Easton PE), dan New Main Equity. Kontrak-kontrak ini memberi hak kepada Bang Si Hyuk untuk menerima sekitar 30 persen keuntungan dari penjualan saham pasca-IPO dan mencakup klausul pembelian kembali jika IPO gagal. Jika terbukti adanya kecurangan, Bang Si Hyuk dapat menghadapi hukuman berat berdasarkan Pasal 443 Undang-Undang Pasar Modal. Undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara jika keuntungan ilegal melebihi 5 miliar won (sekitar $290 juta). >> Hankyung, Daum  #hybe #bangsihyuk
Pada 28 Mei, Badan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan dilaporkan telah mempersiapkan permintaan penyelidikan kriminal formal terhadap Bang Si Hyuk, pemimpin HYBE. Bang Si Hyuk dilaporkan dituduh melakukan kecurangan dalam transaksi sekuritas (investasi bodong). Dilansir dari laporan media Hankyung, transaksi kontroversial itu mencapai 400 miliar won yang berpotensi mendapat hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasar UU Pasar Modal. Menurut sumber industri, Departemen Investigasi FSS 2 telah memperoleh buktinya. Bukti itu ditunjukkan telah terjadi pada tahun 2019. bang Si Hyuk menipu investor HYBE dengan menyatakan tidak ada rencana untuk Penawaran Umum Perdana (IPO). Berdasarkan hal ini, investor menjual saham mereka kepada media dana ekuitas swasta (PEF) yang didirikan oleh rekanan Bang Si Hyuk. Di saat yang sama, HYBE mengambil langkah aktif menuju IPO, termasuk mengajukan permohonan auditor yang ditunjuk. Bang Si Hyuk dilaporkan menandatangani perjanjian bagi hasil dengan PEF, menerima sekitar 30 persen dari hasil investasi dan akhirnya mengamankan sekitar 400 miliar won. Perjanjian pemegang saham ini tidak diungkapkan dalam pengajuan IPO resmi HYBE. Dalam berita lain, juru bicara HYBE menyatakan bahwa semua transaksi ditinjau oleh penasihat hukum dan dilakukan dalam batas-batas hukum. Penyelidikan dipercepat enam bulan setelah laporan media seputar IPO HYBE. Fyi, Pada tahun 2020, sebelum IPO HYBE (saat itu beroperasi sebagai BigHit Entertainment ), Bang Si Hyuk menandatangani perjanjian dengan STIC Investment, Easton Equity Partners(Easton PE), dan New Main Equity. Kontrak-kontrak ini memberi hak kepada Bang Si Hyuk untuk menerima sekitar 30 persen keuntungan dari penjualan saham pasca-IPO dan mencakup klausul pembelian kembali jika IPO gagal. Jika terbukti adanya kecurangan, Bang Si Hyuk dapat menghadapi hukuman berat berdasarkan Pasal 443 Undang-Undang Pasar Modal. Undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara jika keuntungan ilegal melebihi 5 miliar won (sekitar $290 juta). >> Hankyung, Daum #hybe #bangsihyuk

About