@kompastv.indonesia: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai menyangkal adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Salah satu penggugat, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, Marzuki Darusman, menegaskan gugatan ini diajukan untuk menjaga kebenaran sejarah dan menghormati para korban. Sebelumnya, Fadli Zon menuai kritik setelah meragukan adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Menanggapi kritik, Fadli Zon kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak bermaksud menyangkal adanya peristiwa pemerkosaan massal. Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV