@supremasi.sipil1: Geger! Anggota Kopassus terlibat pembunuhan Kacab BRI. Dua prajurit, Serka N dan Kopda F, bukan cuma ikut menculik tapi juga menerima uang operasional Rp95 juta. Publik menuntut: harus diadili di peradilan umum, bukan militer! ⚖️ Dasar hukumnya jelas: Pasal 27 UUD 1945, TAP MPR No. VII/2000, hingga UU TNI. Tapi faktanya, prajurit TNI yang lakukan pidana umum sering tetap diadili di peradilan militer. Hasilnya? Vonis ringan, impunitas, dan sidang tertutup yang minim transparansi. 😡 Apakah ini saatnya UU Peradilan Militer direformasi? Atau kita akan terus terjebak dalam praktik impunitas? #SupremasiSipil #ReformasiDikorupsi #Kopassus #PeradilanUmum #UUPeradilanMiliter
Supremasi Sipil
Region: ID
Friday 19 September 2025 11:35:17 GMT
Music
Download
Comments
DionAna :
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa "Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum."
2025-09-20 02:03:58
77
abahinoy7 :
tni di tilang polisi ga bisa
bunuh orang ditangkap polisi ga bisa
korupsi ditangkap kpk diambil pom tni lagi. mau jabatan sipil tapi ga mau undang2 sipil
2025-09-20 08:26:22
40
suryantoro :
bravo tni ku, tni selalu dihati
2025-09-20 14:09:40
0
I2n✨✨ :
ITULAH KOCAK NYA MILITER KITA 😂😂😂MEREKA TAKUT MASUK PERADILAN UMUM
2025-09-19 14:19:56
281
Rudipratama29 :
Taukan kenapa sepi, soalnya yg bikin rame ya akun buzzer mereka sndri 😂😂😂
2025-09-19 18:08:57
191
yanto :
emang berani tni ke peradilan umum????
2025-09-19 14:15:50
93
BUZZER 100 M PARTAI IJO :
tetap kami akan dibela sama menhan kami 🙏
2025-09-20 00:33:54
14
halilintar3629 :
hukum meliter berlaku ketika negara dalam keadaan perang, terlepas dari itu wajib dan tunduk terhadap pradilan umum
2025-09-20 12:23:44
4
syelita :
betul om harus masuk ke peradilan umum,karena oknum tersebut terlibat pembunuhan bukan dalam dinas & korban orang sipil
2025-09-20 07:23:19
0
Rif :
sebenernya mudah sj, yg melakukan penyidikan ttp dr PM kemudian berkas di limpahkan ke kejaksaan lanjut Sidang di PN
2025-09-19 15:15:02
12
Pendukung Perubahan :
1000 akun pada muncul
2025-09-20 01:05:29
19
EXXONE :
TNI TNI AYO REFORMASI
2025-09-20 04:23:45
14
martuamanik23 :
takut komen, nanti di keroyok
2025-09-20 04:25:34
2
user7942962655441 :
gaji sangat rendah makanya anggota bingung memenuhi kebutuhan hidup sedangkan pimpinan TDK pernah memikirkan kesejahteraan anggota
2025-09-19 22:06:32
13
zulfahmitelolet :
Sang PENGECUT gc Akan Brani😂😂😂
2025-09-20 06:13:13
17
Kondisi Di Lapangan :
tidak.bisa, militer ya peradilan militer
2025-09-20 01:32:07
0
markoaseni :
Peradilan umum, hakim Jaksa gampang disogok. nti malah di tahan sebentar. mending tetep di sidang militer. lah gimana gmn sih ini yg ngasih usul
2025-09-19 18:49:10
0
OrangHilang Sampaiketemu :
buzzer TNI gak tau mau komen apa😁 mkax sepi
2025-09-20 00:30:49
6
pakpahan mario :
Harusnya peradilan umum bagi yg melanggar kriminal umum,...
2025-09-20 01:55:55
17
Ryansss17 :
pasti yang ungkap PM hahaha😅 kerja apa yah mereka??
2025-09-20 11:40:23
4
bondan 73 :
Ayo gaungkan Reformasi TNI zupaya mereka yg melanggar tindak pidana bisa di proses di peradilan umum
2025-09-20 07:26:44
4
Tik Toker :
😁PERADILAN MILITER DULU BOSS...SETELAH JALANI HUKUM MILITER BARULAH DISERAHKAN KE SIPIL.! DLM SEJARAH NEGARA MANAPUN MILITER ITU PUNYA HUKUM SENDIRI!
2025-09-20 04:33:06
0
angintimur💨 :
brapo
2025-09-19 21:53:44
0
B0L0N :
Sepiiiiiiiii bgtttt si😒
2025-09-19 23:10:53
0
Kapok :
sampai kiamat pun tak akan terjadi, peradilan umum😳😳😳
2025-09-20 13:52:53
0
To see more videos from user @supremasi.sipil1, please go to the Tikwm
homepage.