@rr__rabina__rani: #🥵🥵🥵 #fypシ゚viral🖤tiktok

attitude😡 queen🇳🇵🫅
attitude😡 queen🇳🇵🫅
Open In TikTok:
Region: AE
Friday 19 September 2025 12:04:06 GMT
2884
562
57
10

Music

Download

Comments

imissyoujaan292
🔥⃝🕊️🇳oor👒🔥⃝🕊️ :
wow so cute 💐💐💐💐💐
2025-09-21 02:29:48
0
sheikhaasifalam
MD Azad :
🌹🌹🌹
2025-09-20 08:07:01
1
mdabdularaja2
Mdabdularaja2 :
❤️❤️❤
2025-09-20 06:21:25
1
mdabdularaja2
Mdabdularaja2 :
🙂🙂🙂
2025-09-20 06:21:23
1
mdabdularaja2
Mdabdularaja2 :
❤❤❤
2025-09-20 06:21:21
1
akrajansari187
akrajansari187 :
❤️❤️❤️❤
2025-09-20 06:14:49
1
mdasraf6587
Î ãm🤲 mûsã💞💞lîm ❣️❣️gîrl💖 :
🥰🥰🥰
2025-09-20 05:01:08
1
smr3911
K Å B Ï R-Ā Ñ S À R Î :
🥰🥰🥰
2025-09-20 04:49:42
1
rajan.kapoor123
Rajan kapoor123 :
🥰❤️😜
2025-09-20 04:19:12
1
md.fariyad10
Md FARIYAD :
🥰
2025-09-20 03:52:37
1
ananddiwana6
𝐁𝐇𝐎𝐉Ꮲ𝐔𝐑𝐈𝐘𝐀 𝐑𝐀𝒁𝐀🦅 :
💓☺
2025-09-20 03:51:26
1
sudhir.yadav72
sudhiryadav @64 :
🥰🥰🥰
2025-09-20 02:49:11
1
mahamadjahir143
🇳🇵 Mahamad🇵🇸Jᴀʜɪʀ࿐🇲🇾 :
👌👌👌
2025-09-20 02:32:48
1
alokkushwaha389
Alok kushwaha :
❣️❣️❣
2025-09-20 01:59:38
1
saimansari213
(🥀Muslim❣️bhaijaan 🥀) :
🥰🥰🥰
2025-09-20 01:47:36
1
noor.miya10
ILOVE💋💋💋you 😘😘😘JAAN🫶🫶 :
🥰🥰🥰
2025-09-20 01:41:44
1
samim.khan5761
samimkhan8085 :
♥♥♥
2025-09-20 01:23:32
1
samim.khan5761
samimkhan8085 :
♥️♥️♥
2025-09-20 01:23:29
1
nepali.kancha106
⚡𝑺ᵅ𝐧ᵅ𝖗ϋℓ|₂₂₀⚡ :
🥰🥰🥰
2025-09-20 00:49:17
1
user9558826327153
Javed khan :
🥰👌🤟💞💞👌
2025-09-20 00:36:31
1
callmedady280
×͜× Ꮢᴏʟᴇx ✸࿐ :
🥰🥰🥰
2025-09-20 00:34:40
1
asifalim9820391610
asif.. :
😁😁😁
2025-09-20 00:32:53
1
sakrinqueen0
(★Alina Queen★) :
🥰🥰🥰
2025-09-20 00:20:12
1
imran_shekh_6t9
🔥𝐈𝐌𝐑𝐀𝐍 𝟔𝐓𝟗🔥🇶🇦 :
❣❣❣❣
2025-09-19 22:41:10
1
nasimhareddy50000000
nasimha ❤️Reddy ❤️‍🩹💔🤟🇳🇵 :
👌👌👌
2025-09-19 20:48:57
1
To see more videos from user @rr__rabina__rani, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ada beberapa “pertanyaan serius” dari beberapa kolega yang masuk di WA saya, perihal “Potensi Hasil Pilkada Kota Bima tahun 2024” untuk diajukan ke MKRI. Berikut secara singkat pandangan hukum saya: a.	Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Bima tahun 2024 harus diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Kota Bima;  b.	Untuk dapat mengajukan gugatan ke MK, pemohon harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 Pasal 158 ayat (2):  “Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:  a.	kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (DUA PERSEN) DARI TOTAL SUARA SAH hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;  b.	Data BPS terakhir diperbarui 20 Februari 2024 Penduduk Kobi 163.604 jiwa, Oh ya saya juga mendapatkan informasi bahwa selisih antara paslon 1 dan 2 sekitar 2,9% melewati batas syarat formil 2%; c.	Oke kembali ke laptop, secara normatif angka 2,9% tidak memenuhi syarat ambang batas sebagai mana yang diatur Pasal 158 UU Pilkada itu, MK berhak menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal (proses pendaftaran perkara); d.	Namun dalam perkembangannya, MK telah mengubah sikap saat memberlakukan ketentuan ambang batas sebagai syarat formil permohonan perselisihan hasil pilkada; e.	di sinilah SISI menariknya, MK tidak kaku dan saklek dengan ketentuan tersebut! MK dapat saja membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 tersebut, bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan, tergantung Kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah;  f.	Lantas, apa yang mendasari perubahan sikap MK? hal semacam ini bisa terjadi jika pemohon dapat meyakinkan Mahkamah tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik; “Misalnya, pemohon nantinya bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh termohon ada kesalahan atau kelalaian TERMASUK ada peristiwa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM); g.	Di sinilah kuncinya: kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 UU Pilkada bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan....  #KodeMadani #fakultashukum #ilmuhukum #ilmuhukum #advokatbima #kuliahHukum #pilkada2024 #pilkada
Ada beberapa “pertanyaan serius” dari beberapa kolega yang masuk di WA saya, perihal “Potensi Hasil Pilkada Kota Bima tahun 2024” untuk diajukan ke MKRI. Berikut secara singkat pandangan hukum saya: a. Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Bima tahun 2024 harus diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Kota Bima; b. Untuk dapat mengajukan gugatan ke MK, pemohon harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 Pasal 158 ayat (2): “Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (DUA PERSEN) DARI TOTAL SUARA SAH hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. Data BPS terakhir diperbarui 20 Februari 2024 Penduduk Kobi 163.604 jiwa, Oh ya saya juga mendapatkan informasi bahwa selisih antara paslon 1 dan 2 sekitar 2,9% melewati batas syarat formil 2%; c. Oke kembali ke laptop, secara normatif angka 2,9% tidak memenuhi syarat ambang batas sebagai mana yang diatur Pasal 158 UU Pilkada itu, MK berhak menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal (proses pendaftaran perkara); d. Namun dalam perkembangannya, MK telah mengubah sikap saat memberlakukan ketentuan ambang batas sebagai syarat formil permohonan perselisihan hasil pilkada; e. di sinilah SISI menariknya, MK tidak kaku dan saklek dengan ketentuan tersebut! MK dapat saja membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 tersebut, bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan, tergantung Kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah; f. Lantas, apa yang mendasari perubahan sikap MK? hal semacam ini bisa terjadi jika pemohon dapat meyakinkan Mahkamah tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik; “Misalnya, pemohon nantinya bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh termohon ada kesalahan atau kelalaian TERMASUK ada peristiwa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM); g. Di sinilah kuncinya: kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 UU Pilkada bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.... #KodeMadani #fakultashukum #ilmuhukum #ilmuhukum #advokatbima #kuliahHukum #pilkada2024 #pilkada

About