@abdellahbenkarroum: #الجزائر🇩🇿المغرب🇲🇦تونس🇹🇳امغرب🇲🇦ليبيا🇱🇾_السعودية🇸🇦 #الامارات_العربية_المتحده🇦🇪 #فرنسا🇨🇵_بلجيكا🇧🇪_المانيا🇩🇪_اسبانيا🇪🇸 #عشاق مقاطع كناوه مع لمعلم اسماعيل رحيل #اكسبلورexplore

abdellahbenkarroum
abdellahbenkarroum
Open In TikTok:
Region: MA
Friday 19 September 2025 18:15:12 GMT
5045
305
7
28

Music

Download

Comments

esqel222
Maroccina 🇲🇦 :
❤️❤️❤
2025-09-26 10:17:19
1
alaoui.aziz2
مراكش البهجة aziz :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-23 03:35:29
1
imanelive1
👑👑imanelive1 👑👑 :
❤️❤️❤️❤
2025-09-21 13:38:34
1
ghizlanee398
ghizlanee398 :
❤❤❤❤❤
2025-09-21 10:50:18
1
moromoro651
هو :
🥰🥰🥰
2025-09-19 21:52:42
1
rachida5351
Rachida :
😂😂😂
2025-09-19 19:04:42
1
4359954335789r348
Janaa :
😳
2025-09-20 01:11:11
0
To see more videos from user @abdellahbenkarroum, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu (upal). 3 pemuda ditangkap setelah tertangkap basah mengedarkan upal di sebuah agen BRILINK. Ketiga tersangka yang diamankan adalah RH (18), RTP (22), dan PY (18). Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang didasarkan Laporan Polisi tertanggal 26 September 2025. Kasus bermula, Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka RH dan RTP mendatangi sebuah toko/rumah yang juga merupakan agen BRILINK milik korban, di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Loa Janan. “Pelaku meminta korban untuk melakukan top up ke aplikasi DANA milik pelaku sebesar Rp 500.000,” jelas Dalimunthe, Senin (29/9/2025).. Setelah top up berhasil, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp 510.000 kepada korban. Korban mulai curiga saat istri korban, menanyakan keaslian uang tersebut. Korban yang sadar telah menerima uang palsu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan segera melakukan penyelidikan. RH dan RTP berhasil diamankan di KM 26 Desa Batuah. Saat digeledah, tim menemukan upal senilai Rp 2.100.000 serta 1 lembar pecahan Rp 100.000 dalam kondisi robek yang sempat dibuang oleh RTP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RH berperan sebagai penyimpan upal senilai Rp 60.000.000 yang dibeli secara online. Upal ini kemudian diedarkan bersama PY dan RTP dengan sasaran toko sembako, penjual kelontong, penjual bensin eceran, dan agen BRILINK. RTP sendiri mengaku menerima upal sebesar Rp 4.000.000, telah beberapa kali mengedarkannya bersama RH, dan menerima komisi Rp 300.000 yang digunakan untuk membeli sabu-sabu. Sementara PY menerima Rp 2.000.000 dan telah mengedarkan Rp 400.000, sisanya diakui telah dibakar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sumber: Busamid Editor: Stev Pheter Kreator:Agatha #benuakaltim #samarinda #kalimantantimur
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu (upal). 3 pemuda ditangkap setelah tertangkap basah mengedarkan upal di sebuah agen BRILINK. Ketiga tersangka yang diamankan adalah RH (18), RTP (22), dan PY (18). Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang didasarkan Laporan Polisi tertanggal 26 September 2025. Kasus bermula, Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka RH dan RTP mendatangi sebuah toko/rumah yang juga merupakan agen BRILINK milik korban, di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Loa Janan. “Pelaku meminta korban untuk melakukan top up ke aplikasi DANA milik pelaku sebesar Rp 500.000,” jelas Dalimunthe, Senin (29/9/2025).. Setelah top up berhasil, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp 510.000 kepada korban. Korban mulai curiga saat istri korban, menanyakan keaslian uang tersebut. Korban yang sadar telah menerima uang palsu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan segera melakukan penyelidikan. RH dan RTP berhasil diamankan di KM 26 Desa Batuah. Saat digeledah, tim menemukan upal senilai Rp 2.100.000 serta 1 lembar pecahan Rp 100.000 dalam kondisi robek yang sempat dibuang oleh RTP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RH berperan sebagai penyimpan upal senilai Rp 60.000.000 yang dibeli secara online. Upal ini kemudian diedarkan bersama PY dan RTP dengan sasaran toko sembako, penjual kelontong, penjual bensin eceran, dan agen BRILINK. RTP sendiri mengaku menerima upal sebesar Rp 4.000.000, telah beberapa kali mengedarkannya bersama RH, dan menerima komisi Rp 300.000 yang digunakan untuk membeli sabu-sabu. Sementara PY menerima Rp 2.000.000 dan telah mengedarkan Rp 400.000, sisanya diakui telah dibakar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sumber: Busamid Editor: Stev Pheter Kreator:Agatha #benuakaltim #samarinda #kalimantantimur

About