@raissatarot: #leituradetarot #tarot #cartomante #previsaofuturo

tarotRaí
tarotRaí
Open In TikTok:
Region: BR
Saturday 20 September 2025 00:13:53 GMT
232
29
2
2

Music

Download

Comments

laudelina.freitas93
Laudelina Freitas :
❤️❤️❤️eu recebo 🙏
2025-09-20 00:20:28
1
ana.paula.vieira979
Ana Paula Vieira :
❤️❤️❤️eurecebo
2025-09-20 00:23:39
2
To see more videos from user @raissatarot, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bengkulu. Tintabangsa.com- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp39,6 miliar. Keputusan tersebut diumumkan pada hari Rabu, 27 Agustus, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Paisol selaku ketua majelis. Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kedua dakwaan yang diajukan kepadanya. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana sepuluh tahun penjara serta denda sebesar Rp700 juta yang bila tidak dibayarkan akan digantikan dengan enam bulan kurungan. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Rp39,6 miliar sebagai uang pengganti kepada negara. Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta kekayaannya akan disita untuk menutupi pembayaran, dan jika nilai harta tersebut belum mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. Hak politik terdakwa juga dicabut selama dua tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini mencerminkan peningkatan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula meminta hukuman delapan tahun penjara bagi terdakwa.(TB) #Sidangrohidin #vonisrohidin #ottrohidin
Bengkulu. Tintabangsa.com- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp39,6 miliar. Keputusan tersebut diumumkan pada hari Rabu, 27 Agustus, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Paisol selaku ketua majelis. Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kedua dakwaan yang diajukan kepadanya. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana sepuluh tahun penjara serta denda sebesar Rp700 juta yang bila tidak dibayarkan akan digantikan dengan enam bulan kurungan. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Rp39,6 miliar sebagai uang pengganti kepada negara. Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta kekayaannya akan disita untuk menutupi pembayaran, dan jika nilai harta tersebut belum mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. Hak politik terdakwa juga dicabut selama dua tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini mencerminkan peningkatan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula meminta hukuman delapan tahun penjara bagi terdakwa.(TB) #Sidangrohidin #vonisrohidin #ottrohidin

About