@wristroom: 🎉 Gift box + limited edition, looks amazing!#wristroom #watch #giftidea #couplewatch #trendywatch

Wrist room
Wrist room
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 20 September 2025 03:32:02 GMT
1582
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wristroom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Stefani alias Fani atau perempuan F (21) yang turut terseret dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fani yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, NTT Senin (22/9) siang. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa divonis 12 tahun penjara karena perbuataannya terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan. Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil,
Stefani alias Fani atau perempuan F (21) yang turut terseret dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fani yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, NTT Senin (22/9) siang. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa divonis 12 tahun penjara karena perbuataannya terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan. Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil," jelas Arwin. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial I.S. (6 tahun). Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak. Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya. .

About