@kalselmedia: Lakukan Pembunuhan Berencana, Santri Ponpes di HST Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kalselmedia.com, Barabai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis 7 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap MN (15) pelaku pembunuhan sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di HST. Sidang pembacaan putusan itu dipimipin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/8/2025). "Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair," kata Hakim Arum. Kemudian, petikan kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana tersebut. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan anak tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus tersebut dan membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh para penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri serta keluarga pelaku, sedangkan dari pihak penuntut JPU Kejari HST diwakili oleh Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan. Terkait putusan itu, pihak JPU Kejari HST menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU Kemas. Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi dan Syamsuri juga menyatakan hal serupa, mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga pelaku. “Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang. Kemudian, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum pelaku, untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. (Km) #barabai #hulusungaitengah #kalsel #berita #informasi

Netizen Kalimantan Selatan
Netizen Kalimantan Selatan
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 20 September 2025 04:05:35 GMT
95929
1029
17
613

Music

Download

Comments

rusmahtw21
Rusma HTW21 :
banyak banar kasus kejahatan 😭 mudahan qt kluarga qt selalu dlm lindungan Allah SWT🤲
2025-09-20 08:55:40
56
maulana_3098
Maulana :
Aku kira pelakunya belum cukup umur di penjara
2025-09-20 11:59:26
1
mbagussss
Culers :
motif nya apa
2025-09-20 11:25:12
0
stayyoungandbeautiful_
King Yohanes sd.mi.smp.mts.smk :
yg di rasau kh
2025-09-20 09:12:41
1
drizzling010
AL :
Ni ingati lagi sekali lagii lahh sagan orang tuaa memasuki anak karna anak nakal ituuu SALAHH, masuk pondok ituu untuk orang yang niat mencari ilmuu lain menghilang kan kebiasaan anak nakal jadi baik
2025-09-20 15:06:47
6
rahmanina99
Rnberkahshop :
@user4682167601656
2025-09-20 08:30:59
1
sjkdkdkdkdkddkdk
manusia :
@K3_White
2025-09-20 05:28:04
1
putri.desi73
Putri Desi :
😭
2025-09-22 09:19:31
0
mymfz
🧃 :
😁
2025-09-22 08:33:16
0
hxris7k_
Hxris7K⚡️ :
gak tega banget pas liat rekaman video evakuasinya liat di akun tiktoknya susixzy1 🥹
2025-09-21 12:52:19
0
krislam_0
KOKOSAN5 :
mungkin korban amrad
2025-09-20 14:34:30
0
xxmelllxx5
🐣 :
macam2 habar banua😭 @geminiijuni2001
2025-09-20 08:48:25
1
grlan3344
mang eak :
tanggung cka pas kn hja 8 tahun🗿
2025-09-22 07:17:45
0
To see more videos from user @kalselmedia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About