@velinnn_21: 💛💛💛

Velinn21
Velinn21
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 20 September 2025 04:09:03 GMT
74164
7012
330
967

Music

Download

Comments

kucayy21
Cayy :
mewah banget
2025-09-20 18:37:18
3
renopratama265
renopratama :
waseeeeek
2025-09-20 07:15:40
1
cherygunawan7
Chery :
aaaw AW AW
2025-09-21 13:43:34
1
buyungkrisdianto
Clan_nusantara :
guling guling di bali😅
2025-09-20 07:10:18
1
hunaidi.02
hunaidi 02 :
penak to iku😂
2025-09-20 04:27:37
1
muhamadpahan
muhamadpahan :
hy dek
2025-09-21 01:19:49
0
sahir.khann
💫❤️Sahir❤️💫 :
wow bikin ah
2025-09-21 13:17:07
0
nasib485916392179
nasib :
mantaaaaaap bgt neng
2025-09-20 20:14:25
1
safanaa36
safanaa :
op kuwi
2025-09-21 08:23:44
0
gopel024
Gopel024 :
juweru iki
2025-09-20 17:31:17
1
ekohariyono0
Eko Hariyono :
masukkk
2025-09-20 16:37:33
2
rionopky3
rionopky :
opo kihhhh
2025-09-20 13:17:20
1
barokahza8
elang mas :
mantaaap kali bundaaa ,,, I like
2025-09-21 13:35:54
1
stokitt
stokitt :
makasih kak enak banget
2025-09-20 17:15:46
2
nugraha1066
Aa jagur 01 :
gasin yuk🥰🥰🥰
2025-09-21 05:29:08
0
papahmancung99
papahmancung99 :
hello beautiful 💋💋💋💋💋💋
2025-09-21 02:45:05
0
rifhaa09
Rifha :
hhhhh
2025-09-20 13:56:45
1
lombok.tv7
Naruto :
waooo
2025-09-20 06:23:51
1
bajaklaut7995
Bajak Laut :
salam kenal bak
2025-09-21 04:32:29
0
bocahmu_2006
TEAM ESEKUSI☠️☠️ :
eh o eh o😁😁
2025-09-20 13:23:57
1
masnurmuhamad
CanduwMillenial :
sangat cocok
2025-09-20 10:19:43
1
didit.mulyana
Didit Mulyana :
waduh
2025-09-20 10:52:40
1
siskasumyati6_
bunda siska sumyati :
ni bg baru pulen
2025-09-22 01:25:49
0
obenz24
Obenz24 :
mksihhhhh
2025-09-20 08:00:43
1
m.ripan.8968
m.ripan.8968 :
salam kenal ya de
2025-09-20 19:59:03
1
To see more videos from user @velinnn_21, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.  “Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” ujar Annisa, dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, korupsi merupakan fenomena global. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek. Annisa menyebutkan di negara-negara seperti di Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda seperti yang juga terjadi di Perancis dan Jerman. Demikian secara ringkas korupsi dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima, atau memeras. Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. “Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” jelas Annisa. Oleh karena itu, Hasto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapannya. #hastokristiyanto #hukum #mahkamahkonstitusi #korupsi #advokat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. “Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” ujar Annisa, dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, korupsi merupakan fenomena global. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek. Annisa menyebutkan di negara-negara seperti di Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda seperti yang juga terjadi di Perancis dan Jerman. Demikian secara ringkas korupsi dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima, atau memeras. Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. “Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” jelas Annisa. Oleh karena itu, Hasto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapannya. #hastokristiyanto #hukum #mahkamahkonstitusi #korupsi #advokat

About