Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@carm1.9.9.x: Bao nhiêu của lạ trên đời Làm sao phải tiếc mấy dòng ôi thiu... #xh #cảm199x #fyp #caption #tamtrang
Cảm 1.9.9.x
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 20 September 2025 04:32:28 GMT
100662
3000
14
155
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Mẹ Gấu :
Mẹ em dạy: Dù chết đói cũng không được ăn bừa
2025-09-23 05:11:36
2
myyzhang :
trách ta phận nữ vô tình nam nhân của mình để người khác chăm ...
2025-09-25 11:02:26
1
Mỹ Phưnnn @@ :
Thấm thía
2025-09-26 20:00:41
0
Lâm Ngọc :
thấm quá thấm.
2025-09-26 13:38:05
1
đồđẹp2002 :
ôi nó hay
2025-09-21 23:05:02
2
Amy bae :
Hay quá ạ
2025-09-20 12:02:23
1
Lộc Đào :
đọc mà thấm
2025-09-20 13:26:39
1
thuỷ tiên :
😞😞😞
2025-09-24 03:30:41
1
🦋DungMa-6666🦋 :
🤣🤣🤣
2025-09-21 09:09:13
1
Uyn 555555 🌷 :
☺
2025-09-21 01:37:46
1
phuognguyen(mộc) :
😭😭😭
2025-09-20 13:13:33
1
Bụp xẹc 🤫 :
😅😅😅
2025-09-25 13:55:58
0
T❤️T :
Hoa hồng đẹp thì phải có gai Muốn hái được hoa phải có tài Bất tài vô dụng đừng có hái Hoa đâm chảy máu biết trách ai
2025-09-20 14:04:12
3
myyzhang :
nếu đã là nữ hoàng thì cắn gì nhà vui ,nếu ván này cược thua thì ván sau cược lại
2025-09-25 11:04:36
1
To see more videos from user @carm1.9.9.x, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#fyp
don’t stress about things that are out of your control. what is meant to be, will be. #sliceoflife #heartaches #soulties #loveyou
*TUTUT SOEHARTO GUGAT MENKEU GEGARA DICEGAH KE LUAR NEGERI* Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan," sebagaimana dikutip melalui SIPP, Kamis (18/9/2025) Atas adanya objek gugatan tersebut, Tutut dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Padahal, kata Tutut, klaim utang negara tersebut kepadanya adalah tidak berdasar atas hukum. Maka, Tutut meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan terhadapnya. Tutut juga meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan dinyatakan batal, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan Menteri Keuangan beserta jajaran seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kementerian atau kelembagaan lainnya untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. "Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat [Tutut] dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap," ujarnya. "Menghukum Terggugat [Menteri Keuangan] untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo." Adapun, gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/9/2025). "Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP dikutip, Rabu (17/09/2025). Pada laman tersebut, rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa pekan depan (23/09/2025); sekitar pukul 10.00 WIB. Tutut yang diwakili Kuasa Hukum Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000. Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/84400/tutut-soeharto-gugat-menkeu-gegara-dicegah-ke-luar-negeri/2 #tututsoeharto #menkeupurbaya #purbayayudhisadewa #sitihardiyantirukmana #menterikeuangan #gugatan #ptun #prabowo #gibran
bharakompas nusantara brimob papaua
About
Robot
Legal
Privacy Policy