@lifeatpkuy: Galau milih jurusan buat 2026 nanti? 🤯 Tenang, Zenkuy! Perasaan itu wajar banget, kok. Daripada overthinking sendirian, mending siap-siap dari sekarang biar pilihanmu nanti jadi pilihan terbaik. Minkuy nggak akan ngulangin isi video, tapi mau kasih kamu "harta karun" biar nggak nyesel kemudian. ✨ SAVE DULU video ini, biar pas butuh tinggal buka lagi! Ini dia 5 website sakti yang bisa bantu kamu kenalan sama diri sendiri dan nemuin jurusan impian: 🔍 Telusur Bakat: Platform ini fokus pada tes psikometrik yang mendalam untuk menggali potensi dan bakat terpendammu. Cocok banget buat kamu yang pengen kenal diri sendiri secara lebih ilmiah dan detail. 🧑‍💻 Kelas Work: Ingin tahu kepribadianmu cocok dengan karier apa di masa depan? Kelas Work menyediakan tes kepribadian yang bisa memberikan gambaran tentang jalur karier yang sesuai dengan karaktermu. 🗺 Rencanamu: Ini kompasnya para calon mahasiswa! Di sini super lengkap, mulai dari tes minat bakat, tes penjurusan, hingga informasi ribuan jurusan dan universitas di seluruh Indonesia. Semuanya ada dalam satu tempat! 🚀 Pahamify: Dikenal sebagai platform belajar persiapan UTBK, Pahamify juga punya fitur tes minat bakat yang seru dan mudah dipahami. Hasilnya bisa jadi panduan awal buat kamu menentukan arah pilihan. 💼 TopKarir: Selain dikenal sebagai portal lowongan kerja, TopKarir menyediakan tes minat bakat gratis yang bisa membantumu mencocokkan profil dan potensimu dengan dunia kerja yang sesungguhnya. Jangan biarin kebimbangan menghalangi langkah pertamamu, Zenkuy. Yuk, coba eksplorasi satu per satu dan temukan jawabanmu! Semoga berhasil, ya! 😉 #SalahJurusan #InfoMaba #Camaba2026 #TesMinatBakat

Produktifkuy juga🤩
Produktifkuy juga🤩
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 20 September 2025 05:56:02 GMT
829
45
0
18

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lifeatpkuy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).  Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa para pemohon, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), memang telah menguraikan kualifikasi sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun, keduanya tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji. “Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” ucap Enny saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip Rabu, 17 September 2025. Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme kepolisian di era modern.  Mereka menilai fungsi kepolisian tidak hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga membutuhkan penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik. Sumber MetroTv : https://www.metrotvnews.com/read/NrWCoAPP-mk-tolak-gugatan-uu-polri-terkait-pendidikan-minimal #Polri #Polisi #UUPolri #MahkamaKonstitusi
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa para pemohon, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), memang telah menguraikan kualifikasi sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun, keduanya tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji. “Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” ucap Enny saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip Rabu, 17 September 2025. Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme kepolisian di era modern. Mereka menilai fungsi kepolisian tidak hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga membutuhkan penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik. Sumber MetroTv : https://www.metrotvnews.com/read/NrWCoAPP-mk-tolak-gugatan-uu-polri-terkait-pendidikan-minimal #Polri #Polisi #UUPolri #MahkamaKonstitusi

About