@anwaralabror: Edhinah Abhekalan - Anwar Al Abror Bersama Group Hadrah Al-Fata Karang Gayam Perreng Burneh Bangkalan Madura. Jangan lupa tonton, like, komen, share, subscribe, channel YouTube kami 👉 : Alabror Annahrawiyah #lagumadura #anwaralabror #edhinahabhekalan

Anwar Al Abror
Anwar Al Abror
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 20 September 2025 08:49:21 GMT
79019
1866
47
159

Music

Download

Comments

ipung.wellenkz
ipung wellenkz :
masyaalloh ustadz Anwar artis idaman 🥰🥰
2025-09-20 11:11:18
0
bang.lades40
Bang Lades :
itu biasanya hatroh untuk muji kebesaran Baginda nabi
2025-09-26 02:20:25
0
dhewimashita0
dhewimasitha :
jember hadir
2025-09-20 11:19:15
0
karenadia5767
Slamet Riyanto 209 :
shollu Alaa muhammad🤲🤲🤲
2025-09-24 17:01:42
0
hjamaimuna
ما ما امام🌺🌺💞💞💞 :
masyaallah tabarokallah bangus suwanya dik semoga sehat selalu dan tambah lancar sukses amin 🤲🤲🥰🥰🥰
2025-09-20 18:41:01
0
maz_dai
Maz.Dai :
ingat ya kawan ini bukan sholawat 😂😂
2025-09-21 10:06:15
0
arrozy_situbondo
AR-ROZY SITUBONDO :
kalambhina pade tad 😁
2025-09-20 23:41:55
0
sunansunan179
sunansunan179 :
pengen ngudang satu grup ustadz Anwar semoga tercapai nanti amin
2025-09-22 09:26:53
0
bahrul.maja
Bahrul Maja :
sangat suka sama lagu ustad
2025-09-21 06:23:03
0
riski.pingkiboy4
DJ m.d.r riski pingkiboy 116 :
masyaallah semoga sehat selalu ya tad🥰
2025-09-22 03:27:12
0
user28817143098827
naufal :
Alhamdulillah ustd Anwar jaya PDA msax moga2 trus jaya ustd
2025-09-20 16:00:05
0
zainalarifin4151
Zainal Arifin :
kelas👍👍
2025-09-23 00:37:15
0
busroncassano02
yours_boy$⚡ :
perreng hadir
2025-09-20 15:26:56
0
jefriyanto5464
JEFRIYANTO :
situbondo hadir lagu kesukaanku🥰👍
2025-09-20 20:09:56
0
melodi.melodi41
melodi melodi :
assalamu Alaikum izin mampir 🙏🏻👍🏻
2025-09-20 23:44:45
0
bosmudha24
🐼inisal 🔇R🔇🐼 :
mantap ustad👍
2025-09-20 14:48:47
0
fikigangster
fiqi fathur Rozi :
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bang
2025-09-24 23:02:16
0
pt.pejuangutama
. :
@محمد شكور @azizarc15 alfata
2025-09-21 00:45:45
0
zen529527
kang santri :
🥰🥰🥰
2025-09-20 09:35:18
0
sangpejuangreceh3
sang pejuang receh :
👍😊
2025-09-20 12:43:55
0
rohmatul.maula37
rohmatul.maula37 :
🥰🥰🥰
2025-09-20 11:58:58
0
assnawieh
Ass Nawieh :
🥰🥰🥰🥰
2025-09-20 11:31:27
0
bundyritwan
NYAI RONGGENG,🇮🇩,❤️,🇲🇾 :
😅😅😅😅😅
2025-09-20 11:22:40
0
maykamelia
maykamelia :
🥰🥰🥰
2025-09-20 11:17:31
0
mas.bharon8
Mas bharon :
🥰🥰🥰
2025-09-20 10:24:01
0
To see more videos from user @anwaralabror, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025. Sebelumnya, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, tanpa mengajukan banding. Keputusan bebas bersyarat tersebut tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Meski sudah bebas dari lapas, ia tetap diwajibkan melapor hingga Oktober 2027 kepada Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa masa percobaan tersebut penting agar Yana bisa beradaptasi kembali di masyarakat serta mencegah pengulangan tindak pidana. Hal senada juga dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menegaskan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Kasus korupsi Yana bermula dari OTT KPK pada 14 April 2023 terkait suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City dengan nilai mencapai Rp924,6 juta. Majelis hakim menyatakan Yana bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Bandung terbukti menerima suap. Selain pidana pokok, Yana diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Ia akhirnya dieksekusi masuk penjara pada akhir Desember 2023. Dalam perkara yang sama, eks Kadishub Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta plus uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan eks Sekdishub Khairur Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2,81, dan WON950.000. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: didi_ruswandi #koruptor #yanamulyana #walikotabandung
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2025. Sebelumnya, Yana dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023, tanpa mengajukan banding. Keputusan bebas bersyarat tersebut tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 TAHUN 2025, tertanggal 27 Mei 2025. Meski sudah bebas dari lapas, ia tetap diwajibkan melapor hingga Oktober 2027 kepada Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa masa percobaan tersebut penting agar Yana bisa beradaptasi kembali di masyarakat serta mencegah pengulangan tindak pidana. Hal senada juga dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, yang menegaskan bahwa Yana telah menjalani pembebasan bersyarat. Kasus korupsi Yana bermula dari OTT KPK pada 14 April 2023 terkait suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City dengan nilai mencapai Rp924,6 juta. Majelis hakim menyatakan Yana bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Bandung terbukti menerima suap. Selain pidana pokok, Yana diwajibkan membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Ia akhirnya dieksekusi masuk penjara pada akhir Desember 2023. Dalam perkara yang sama, eks Kadishub Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta plus uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan eks Sekdishub Khairur Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2,81, dan WON950.000. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: didi_ruswandi #koruptor #yanamulyana #walikotabandung

About