@uda_epan: begitu

uda_epan
uda_epan
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 21 September 2025 03:48:38 GMT
4797792
807084
4998
56905

Music

Download

Comments

ignaa01ajaa
Na..?🥀 :
pencarian gw🗿 semua salah syahroni
2025-09-22 11:31:58
939
wassup_0_0
._. ? :
HTS = Hubungan Tanpa Sahroni.
2025-09-22 11:41:15
8220
tersakitiespektasi
story sad😐 :
naap tiba" bapa lu yang di bawa"😭😭😭🤣🗿
2025-09-30 15:22:55
0
bidadari_darilangit
˙✧˖°𝓒𝓱𝓲𝓮𝓮🐚ᶻ 𝗓 𐰁 :
that"jadi yg salah Sahroni"😭😭
2025-09-21 03:51:31
49897
anissafaiha31
𝒂𝒏𝒊𝒔𝒔 :
tapi berputar putar..
2025-09-21 04:51:12
32665
apshriee
rie parker :
jir gaada yg sadar🗿
2025-09-23 07:18:52
949
ris_gokil
RisGokil :
kok jadi sahroni 😂😂😂😂😂😂
2025-09-30 15:55:25
0
.zahrabukanzara
Hi, ini ara˚˖𓍢ִ໋` :
semua salah syahroni
2025-09-23 11:37:53
49
black_kyy13
CALL.ME.ALYA.🧟‍♀️🥀 :
pasti nontonnya Minggu siang
2025-09-21 03:54:45
2991
thaa.1mup
𐙚 :
Sahroni :iya iya salahin ajeh gue🗿
2025-09-21 05:18:26
15955
ristihm_
rst__@ :
tiba" banget "sahroni"😭
2025-09-21 04:30:52
842
its.caca89
Wang Hai (王海) :
Sahroni: GUA MULU ANJ
2025-09-22 12:23:22
1966
bandot1976
anomali👤 :
04:10 siapa yang masih bangun
2025-09-21 21:10:18
130
24scorpio00
Scorpio24♏ :
sahroni ini kenapa coba bikin masalah terus 😔
2025-09-21 15:28:36
364
lalalasudhcntqq
nrmamalala :
uda di dengerin baik' padahal😭
2025-09-21 04:01:05
3072
lutt_165
~laa🎀°`^`° :
pencarian ku: Syahroni siapa🗿
2025-09-26 06:01:19
6
nonot.pinpin
nonot.story:v :
POV Syahroni : 🗿🗿🗿
2025-09-29 06:21:17
0
haii_ini_amengg
amengg🌊🫧 :
ouhh jadii semua salah syahroni y?
2025-09-28 08:23:19
1
keyzhaarawrr
˚୨୧⋆。˚ 𝐒𝗒αα_ :
that "yang salah syahroni 😭" ( sahroni:: salahin gw mulu dah perasaan 🥰😭 )
2025-09-26 05:51:22
23
k4i352017
gw_?? :
kokk tiba² ke syahroni😭
2025-09-24 01:54:29
1
jenilaia358
Tasya 26 :
Syahroni or syahrini
2025-09-21 10:19:00
4
alilhamid481
fiaa♡ :
TIBA² SYAHRONI😭
2025-09-23 11:06:03
60
ik1yy7
RIFKI :
benerr
2025-09-30 17:30:03
0
roti_29
Gung :( :
singkat padat Sahroni
2025-09-30 20:20:48
1
mahinoky12
jhek🚭 :
betul bng
2025-09-30 20:13:18
0
To see more videos from user @uda_epan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta.
Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta. "Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," ujarnya Anisa saat membacakan amar putusan. Sementara Sujadmojo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan, sedangkan M Subhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sri Sumarsih dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. Untuk Sujadmojo, JPU menuntut 5 tahun penjara, sedangkan M Subhan dituntut 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 3 bulan. Atas putusan itu, baik JPU Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim. #bekabarid #korupsipupuksubsidibungo #korupsibungo #pupuksubsidibungo #fyp

About