@quynh2000.1: #xuhướng Phong cảnh đẹp quá ạ #xuhướng #bacgiang98 #bacgiang #xevario #vario

Quỳnh ❤️琼
Quỳnh ❤️琼
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 21 September 2025 10:37:52 GMT
12429
918
39
8

Music

Download

Comments

thanhmaiii.95
Thanh Mai 🏳️‍🌈 :
Cảnh đẹp thế
2025-09-21 11:16:28
1
tuyen281297
TUYẾN :
Cảnh đẹp người càng đẹp
2025-09-22 15:31:11
0
user976762982178
HAXUANBACH :
xinh gái 😊😊😊
2025-09-23 10:27:11
1
hong.minh.lun5
Hoàng Minh Luân :
Kiểu hồ cấm sơn ấy nhỉ
2025-09-23 02:06:20
0
v.anh.l.gi16
Vì Anh Là Gió 🖤 :
Hồ này có câu cá đk ko e
2025-09-21 11:03:49
0
quanghung102
Quang Hùng✅ :
Ido
2025-09-24 00:59:18
0
user5093600479203
吴烦恼 :
人也很漂亮
2025-09-22 03:41:10
0
anhthomoc_94
Chính Biển Động "! :
hồ nào vậy ? có cá không nhỉ
2025-09-23 21:29:32
0
chuxuanduy00
Chu Xuân Duy :
Đẹp thật
2025-09-21 11:05:48
0
van_binh_98
bình🐯bee :
ố nhìn quen thế.hình như đập đồng phúc dưới chân đập hố nứa đúng k
2025-09-22 00:12:37
0
hukbok
1%🪫 :
Cảnh đẹp thế
2025-09-21 12:13:42
0
phong1997bg
Anh Phong ❤️ :
Em đẹp hơn
2025-09-22 14:03:17
0
ly.chinh.nghia2001
Lý Chính Nghĩa :
Nhìn cũng chiu chiu đấy😂
2025-09-21 11:55:49
0
bn.vn.ngc.ngc
Bàn Văn Ngọc Ngọc :
ve anh em minh hop tac lan dau
2025-09-22 21:55:41
0
chudong11996
thành Đông :
ng đẹp cảnh đẹp theo
2025-09-23 10:37:08
0
damphung11
Đàm Phùng :
Quá đẹp
2025-09-21 23:54:10
0
duyhoang203_
Hoàng còi❤️😘 :
đâu trên sơn hải á
2025-09-23 15:15:20
0
duongvannam000
Nam đã ra quân 🧑🏻‍✈️229BN :
Là dsaau nhỉ
2025-09-21 22:27:55
0
t.v.h.195
Hùng :
người đẹp nữa
2025-09-21 10:45:50
0
bientrantoyota
Biên Trần :
Hồ Cấm Sơn à e
2025-09-21 11:32:57
0
giapanhtu98
Giáp Anh Tú ❤️⚽️ :
Sao lại biển 98 ae nhỉ
2025-09-22 13:07:45
0
atm22635
hackchich :
hồ cấm sơn hả
2025-09-23 13:19:19
0
khaidang1m75
Khải Đăng 🐣 :
Hộ đáp chăng?
2025-09-21 11:54:23
0
bacpham2543
Bắc bánh bao 🍀 :
Hố lứa chào 😂
2025-09-21 11:05:23
0
thanhchuong88
Thành Chương :
nhà ngoại đây r
2025-09-22 11:59:58
0
To see more videos from user @quynh2000.1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KEJARI ROKAN HILIR TAHAN TERSANGKA AA DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SMP NEGERI 4 PANIPAHAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tersangka AA merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif menjabat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka lainnya yaitu SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ ditunjuk sebagai PPTK untuk 6 kegiatan pembangunan serta pelaksana dalam 2 kegiatan rehabilitasi. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, antara lain: Terjadi penggelembungan harga pembelian bahan material; Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan; Mutu bangunan yang tidak sesuai standar teknis. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen), berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka AA disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
KEJARI ROKAN HILIR TAHAN TERSANGKA AA DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SMP NEGERI 4 PANIPAHAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tersangka AA merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif menjabat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka lainnya yaitu SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ ditunjuk sebagai PPTK untuk 6 kegiatan pembangunan serta pelaksana dalam 2 kegiatan rehabilitasi. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, antara lain: Terjadi penggelembungan harga pembelian bahan material; Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan; Mutu bangunan yang tidak sesuai standar teknis. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen), berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka AA disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

About