@ruby6362009: #CapCutMotivacional #Motivacional #reflexaododia #CapCut #Recuerdos

Ruby Ramírez 🩷👩‍❤️‍👨🩷
Ruby Ramírez 🩷👩‍❤️‍👨🩷
Open In TikTok:
Region: CO
Sunday 21 September 2025 23:46:25 GMT
32828
979
76
4011

Music

Download

Comments

cristi.rodriguez35
CRISTI RODRIGUEZ :
amen
2025-09-25 23:59:24
0
mariaele489
dytsq6d0ogq7 :
Amén Amén Amén 🙏
2025-09-25 02:01:47
0
elci.atta
mari :
amado padre celestial
2025-09-24 01:36:40
0
carmenmieles0
Carmen Mieles :
Amen y Amen 🙏
2025-09-25 11:06:01
0
jose084851
Jose :
💯🙏 amén amén amén amén amén padre celestial mi ceñor 🙏 muchas gracias por 💯 mi ceñor 🙏 muchas bendiciones 🙏🙏💯🙏
2025-09-22 01:11:01
2
albertinaontiver4
albertinaontiver4 :
Amén amén amén gracias 🙏
2025-09-24 03:07:22
0
antoninowes
Antonino Wes :
Buenas noches amiga 😴Que en esta Linda noche las manos de Dios se posen sobre tu vida, dándote éxito abundancia Victoria y su Bendición Dulces Sueños Dios te Bendiga 😴🥰💐
2025-09-22 22:13:10
1
user469987974
Mariana :
Amén bendicines 🙏❤
2025-09-24 01:21:17
0
nuris_652
NURIS URIBE :
Amén amén 🙏
2025-09-25 00:07:05
0
user4040196152169
Carmen :
Amén gracias padre amado 🙏
2025-09-22 03:13:09
1
monickfernandes6
🍓Monick fernandes6🍓 :
AMEM🙏🌹🌹🌹
2025-09-22 00:22:30
1
mariaguzman1028
mariaguzman1028 :
@amen
2025-09-24 00:02:23
0
aligonzales9
cari Arreguin :
amén
2025-09-24 02:19:13
0
hermandez_smy
Hermandez_Smy :
Amén amén gloria a Dios
2025-09-22 03:13:41
1
natahalis0
perceberanda 🙏🙏 :
amen y amen🙏🙏🙏🙏🙏🙏
2025-09-22 04:57:07
1
neldavalladaresri
Nelda Valladares Rivera :
amén 🙏 gracias bendiciones 🙏
2025-09-22 03:03:24
1
graciela.ponce380
Graciela Ponce :
Gloria a Dios
2025-09-22 03:00:38
1
nellys.umbra
Nellys Umbría :
buenas noches
2025-09-22 01:32:49
1
benjamin.olaya3
Benjamin Olaya :
Amén y amén gracias a Dios
2025-09-23 02:58:46
1
margaritas091
Margarita Soto :
Amen amén y amen padre amado🙏🏽
2025-09-24 00:50:55
1
marielareina26
Mariela Reina :
🙏🙏AMÉN AMÉN GRACIAS
2025-09-22 03:14:11
1
zaidavalbuena_
Zaida 🥰🥰♡ :
amen amen amen amen ❤️🙏🏻 🙌🏼
2025-09-23 01:27:29
1
elci.atta
mari :
amén amén amén así es
2025-09-24 01:36:09
0
angelitachavezzam
Angelita Chavez Zamora :
Amén Amén señor cuídanos protegenos con tu santo manto cubrenos cómo lá niña d tus ojos🙏🙏
2025-09-23 02:11:22
1
julia.fuentes369
Julia Garcia :
Amén y amén
2025-09-23 03:52:31
1
To see more videos from user @ruby6362009, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Pendahuluan Perkara UU Polri: Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional keterangan foto : Sidang Pendahuluan untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. trimedianews.com – Jakarta.Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon, yang terdiri dari Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV), menentang ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang dinilai melanggar prinsip hukum yang berlaku. Sidang Pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam permohonannya, para pemohon mengklaim bahwa Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Para pemohon menganggap bahwa ketidakjelasan norma ini dapat mengakibatkan lemahnya kontrol hukum terhadap tindakan para pejabat kepolisian. Mereka menegaskan, tanpa adanya batasan yang jelas, pejabat kepolisian dapat melakukan tindakan menyimpang dengan alasan “kepentingan umum.” Kerugian Konstitusional Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa para pemohon belum dapat menjelaskan dengan jelas kerugian konstitusional yang mereka hadapi akibat penerapan pasal tersebut. “Bagaimana kita dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para pemohon memiliki legal standing?” tanyanya. Hakim Arsul Sani menambahkan, pasal yang sama telah diuji di MK sebelumnya, dan menyarankan agar para pemohon mempelajari putusan-putusan terdahulu untuk memperkuat argumen mereka. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan pentingnya para pemohon untuk menyusun alasan hukum baru dalam permohonan mereka. Ia memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki naskah permohonan, yang harus diserahkan paling lambat pada 16 Juli 2025. Harapan untuk Perbaikan Sidang tersebut diakhiri dengan harapan bahwa para pemohon dapat memperbaiki permohonan mereka agar dapat memenuhi ketentuan hukum yang ada. Sidang kedua akan diagendakan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dan kepastian hukum dalam tindakan kepolisian demi perlindungan hak-hak warga negara. Sumber : MK RI baca berita yang lainnya di www.trimedianews.com #sidang #fyp #Polri #UUPolri #mahkamahkonstitusi
Sidang Pendahuluan Perkara UU Polri: Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional keterangan foto : Sidang Pendahuluan untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. trimedianews.com – Jakarta.Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon, yang terdiri dari Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV), menentang ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang dinilai melanggar prinsip hukum yang berlaku. Sidang Pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) untuk Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam permohonannya, para pemohon mengklaim bahwa Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Para pemohon menganggap bahwa ketidakjelasan norma ini dapat mengakibatkan lemahnya kontrol hukum terhadap tindakan para pejabat kepolisian. Mereka menegaskan, tanpa adanya batasan yang jelas, pejabat kepolisian dapat melakukan tindakan menyimpang dengan alasan “kepentingan umum.” Kerugian Konstitusional Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa para pemohon belum dapat menjelaskan dengan jelas kerugian konstitusional yang mereka hadapi akibat penerapan pasal tersebut. “Bagaimana kita dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para pemohon memiliki legal standing?” tanyanya. Hakim Arsul Sani menambahkan, pasal yang sama telah diuji di MK sebelumnya, dan menyarankan agar para pemohon mempelajari putusan-putusan terdahulu untuk memperkuat argumen mereka. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan pentingnya para pemohon untuk menyusun alasan hukum baru dalam permohonan mereka. Ia memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki naskah permohonan, yang harus diserahkan paling lambat pada 16 Juli 2025. Harapan untuk Perbaikan Sidang tersebut diakhiri dengan harapan bahwa para pemohon dapat memperbaiki permohonan mereka agar dapat memenuhi ketentuan hukum yang ada. Sidang kedua akan diagendakan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dan kepastian hukum dalam tindakan kepolisian demi perlindungan hak-hak warga negara. Sumber : MK RI baca berita yang lainnya di www.trimedianews.com #sidang #fyp #Polri #UUPolri #mahkamahkonstitusi

About