@cnbcindonesia: Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri serta pejabat negara. Peraturan yang menyebut soal kenaikan gaji ASN termasuk TNI dan Polri itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.