@tribun_palangkaraya: Sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi. Adapun proses mediasi merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing atau identitas para pihak. Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno dalam sidang pada Senin (22/9) mengatakan, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari dimulai pada Senin (29/9). Adapun dalam sidang hari ini dihadiri oleh penggugat yaitu Subhan Palal, tim pengacara Gibran, dan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Apabila nanti mediasi berujung damai, maka sidang tak akan berlanjut. Sementara itu, pengacara Wapres Gibran, Dadang Herlu Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir dalam persidangan atau tidak. Apabila Gibran tak bisa hadir, maka akan diwakilkan melalui surat kuasa istimewa. Menurut Dadang, Gibran hingga saat ini belum memberikan arahan khusus pada kuasa hukumnya. Sebagaimana diketahui, Gibran digugat karena riwayat pendidikannya di tingkat SMA dianggap tak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Gibran diketahui mengenyam pendidikan setingkat SMA sebanyak dua kali di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2004-2007. Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi. #fyp #gibran #ijazah #sidang

Tribun Palangkaraya
Tribun Palangkaraya
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 22 September 2025 08:20:07 GMT
517
13
1
0

Music

Download

Comments

sumantrimantri357
ambar @ w :
tv dancok
2025-09-22 12:21:50
0
akabanekarma606
harpan :
🥰🥰🥰
2025-09-22 09:48:40
0
To see more videos from user @tribun_palangkaraya, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About