Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@dhedy.jhe.dourz:
Sopir meteran
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 22 September 2025 14:54:33 GMT
3245
88
0
54
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.4MB
)
Watermark .mp4 (
2.84MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dhedy.jhe.dourz, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
The way they always go from crusty to glowing within minutes. 😭 ps thanks @TORRIDEN US for keeping me glowing in these dry skin days, I couldn’t be glowy without you!! Hahaha 🩷
Jogja tempat rindu dan banyak makna... 📷@sooyva #jogja #museumsonobudoyo #yogyakarta #filosofijogja #malioboro #xybca #fyp
ليس كل من أكل معك الخبز والملح صديقك 📝
هل في احد نفسي 💔😕.
thanks @Tillamook I hate it. 🫠 (patreon/preciouschayna)
Tiga orang perempuan yang bekerja di PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang mencapai hampir Rp 100 juta. Kejadian tersebut terungkap pada hari Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex yang beralamat di Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor yang merupakan perwakilan dari pihak perusahaan mendapati adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, diketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan sebesar Rp 83.347.000, namun hanya tercatat masuk sebesar Rp 44.187.334. Rincian dari dana tersebut antara lain Rp 28.419.334 yang tercatat dalam rekening perusahaan dan Rp 15.768.000 yang disetorkan oleh salah satu terlapor berinisial W melalui teller bank. Selisih sebesar Rp 35.825.634diduga kuat telah digelapkan oleh para pelaku. Selain itu, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas serta setoran dari nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan, yang diduga digelapkan oleh terlapor lainnya berinisial Eno, yang berposisi sebagai Business Partner di perusahaan tersebut. Total kerugian yang ditaksir dialami PT Amartha Micro Fintex akibat kejadian ini mencapai.Rp 100 juta. Tiga terlapor yang masing-masing berinisial L, W, dan E telah diperiksa intensif oleh penyidik Polres Solok Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Kapolres Solok Kota melalui IPTU Oon Kurnia Ilahi, S.H., menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidanatentang Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama. Pihak PT Amartha Micro Fintex menyatakan merasa sangat dirugikan atas kejadian ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil serta dana perusahaan bisa dipulihkan. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. #infominang #fyp #fypシ
About
Robot
Legal
Privacy Policy