@shoppingdeofertasonline: O toque de sofisticação que sua casa precisa! ✨ Cansado de lixeiras que estragam a decoração? Chegou a hora de dar um upgrade na sua cozinha, banheiro ou escritório! ​Conheça a nossa Lixeira de Inox de 9 litros, a união perfeita de funcionalidade e design. Feita para quem não abre mão de beleza e praticidade. ​Por que ela é a escolha ideal? ​Design Moderno: O acabamento em aço inox adiciona um toque elegante e clean a qualquer ambiente. ​Tamanho Perfeito: Com 9 litros, ela é compacta, mas espaçosa o suficiente para o dia a dia. ​Durabilidade: Material resistente a corrosão, garantindo uma vida útil muito maior que lixeiras comuns. ​Detalhe extra: A tampa com pedal facilita o uso, mantendo o ambiente mais higiênico e sem contato manual. ​Transforme a organização da sua casa. Clique no link e garanta a sua hoje! ​Link para Compra na bio

Shopping de Ofertas Online
Shopping de Ofertas Online
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 22 September 2025 23:40:20 GMT
1462
3
0
24

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @shoppingdeofertasonline, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dua Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana BUMD Kab. Tuban Terbukti Korupsi dan Dihukum Pidana Penjara BERITAKORUPSI.CO -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara yang berbeda terhadap dua Terdakwa kasus perkara Korupsi pengelolaan keuangan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban yaitu PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) pada tahun 2017 - 2022 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkab Tuban sebesar Rp2.623.507.159 Kedua Terdakwa itu adalah HADI KARYONO (Terdakwa I) selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri sejak Desember 2016 - Desember 2018,  dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA  selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri sejak  Desember 2016 - Desember 2018  dan selaku Plt. Direktur Utama pada Desember 2018 - Mei 2022 Terdakwa I HADI KARYONO dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 529.000.559 subsider 1 tahun penjara  Sedangkan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA dihukum selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 2.094.506.600 subsider 2 tahun penjara  Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa I HADI KARYONO dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pada 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP  Namun atas putusan Majelis Hakim, Kedua Terdakwa memahami isi putusan namun kedua Terdakwa tidak menerimanya. Ketua Majelis Hakim pun mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Terseretnya Terdakwa I HADI KARYONO dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA dalam perkara Korupsi adalah bermula pada sekitar tahun 2017 sampai dengan 2022.  Bahwa Terdakwa I HADI KARYONO selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan selaku Plt. Direktur Utama (Desember 2018 s/d Mei 2022) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direksi sejak awal pendirian PT. Ronggolawe Sukses Mandiri  Kedua Terdakwa dengan tindakannya memerintah bagian keuangan untuk melakukan Pemindahan dana dari rekening Perusahaan kepada rekening perorangan tanpa dokumen pendukung yang cukup dan memadai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, Kedua Terdakwa melakukan Perekayasaan laporan keuangan karena ditemukan beberapa transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta para Terdakwa sebagai direksi tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang baik dengan melakukan Penyimpangan rencana bisnis karena ketidak sesuaian antara usaha yang diajukan dengan realisasinya dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang memadai dengan tujuan memperoleh kekayaan pribadi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.623.507.159. (Jen) #tuban  #jatim  #jawatimur  #kejarituban  #kejaksaannegeri  #jpu  #jaksa  #kejatijatim  #kejaksaantinggijawatimur  #viral  #news  #beritatiktok  #tiktokberita  #beritatiktokviral  #fyp  #fypシ  #fypage  #fyppppppppppppppppppppppp
Dua Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana BUMD Kab. Tuban Terbukti Korupsi dan Dihukum Pidana Penjara BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara yang berbeda terhadap dua Terdakwa kasus perkara Korupsi pengelolaan keuangan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban yaitu PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) pada tahun 2017 - 2022 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkab Tuban sebesar Rp2.623.507.159 Kedua Terdakwa itu adalah HADI KARYONO (Terdakwa I) selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri sejak Desember 2016 - Desember 2018, dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri sejak Desember 2016 - Desember 2018 dan selaku Plt. Direktur Utama pada Desember 2018 - Mei 2022 Terdakwa I HADI KARYONO dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 529.000.559 subsider 1 tahun penjara Sedangkan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA dihukum selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 2.094.506.600 subsider 2 tahun penjara Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa I HADI KARYONO dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pada 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Namun atas putusan Majelis Hakim, Kedua Terdakwa memahami isi putusan namun kedua Terdakwa tidak menerimanya. Ketua Majelis Hakim pun mempersilahkan untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Terseretnya Terdakwa I HADI KARYONO dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA dalam perkara Korupsi adalah bermula pada sekitar tahun 2017 sampai dengan 2022. Bahwa Terdakwa I HADI KARYONO selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan selaku Plt. Direktur Utama (Desember 2018 s/d Mei 2022) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direksi sejak awal pendirian PT. Ronggolawe Sukses Mandiri Kedua Terdakwa dengan tindakannya memerintah bagian keuangan untuk melakukan Pemindahan dana dari rekening Perusahaan kepada rekening perorangan tanpa dokumen pendukung yang cukup dan memadai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, Kedua Terdakwa melakukan Perekayasaan laporan keuangan karena ditemukan beberapa transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta para Terdakwa sebagai direksi tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang baik dengan melakukan Penyimpangan rencana bisnis karena ketidak sesuaian antara usaha yang diajukan dengan realisasinya dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang memadai dengan tujuan memperoleh kekayaan pribadi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.623.507.159. (Jen) #tuban #jatim #jawatimur #kejarituban #kejaksaannegeri #jpu #jaksa #kejatijatim #kejaksaantinggijawatimur #viral #news #beritatiktok #tiktokberita #beritatiktokviral #fyp #fypシ #fypage #fyppppppppppppppppppppppp

About