@update.loker.202517: Info loker terbaru #loker pabrik#kulipabrik#infoloker#loker#lowongankerja

Update loker 2025
Update loker 2025
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 23 September 2025 02:36:25 GMT
3058
16
10
0

Music

Download

Comments

aldynew.ws
aldytaher.ss :
cara ngelamar nya dimana kak
2025-09-23 07:37:44
0
borusiakkaan37
borusiakkaan37 :
msih ad kk
2025-09-28 03:36:36
0
varioladur69
denbil69 :
dimana loker nya
2025-09-23 09:32:43
0
alul.oscars.114
𝙊𝙨𝙘𝙖𝙧'𝙨.114 :
loknya k?
2025-09-23 05:30:20
0
putri..indriani
indriani :
apa masih ada kak??
2025-09-23 20:15:49
0
user9513323655287
user9513323655287 :
d mna loker ny kk
2025-09-23 09:17:41
1
nas.officialll
Nas Officialll :
mau
2025-09-23 03:37:59
0
amatsomaty
AMAT Somatt :
loksi mna
2025-09-23 04:52:49
0
rinawati2105
cinta :
Bismillah kak,,,Ada yang mau loker jadi Staf Admin kantorku gak?? masih butuh beberapa staf lagi ni
2025-09-24 02:52:33
2
annnnnnnnn130
My best :
Open loker kantoran di jakarta, minat chat 081563365133……
2025-09-28 12:26:29
0
To see more videos from user @update.loker.202517, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Advokat Hermawanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor  71/PUU-XXIII/2025. Hermawanto menilai bahwa frasa “atau tidak langsung” yang tercantum dalam norma Pasal 21 dan penjelasannya memiliki potensi besar menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial. Menurutnya, kegiatan seperti penyampaian pendapat melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, hingga konferensi pers dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum apabila ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Adapun pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.” Hermawanto berpendapat, keberadaan frasa “tidak langsung” dalam rumusan pasal tersebut dapat memberikan celah interpretasi yang sangat luas. Ia menekankan bahwa jika suara publik yang menyampaikan kritik dianggap oleh penyidik sebagai bentuk penghalangan proses hukum hanya karena mempengaruhi secara tidak langsung maka akan timbul ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan rasa aman dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link yang ada di story! #uutipikor #advokat #mahkamahkonstitusi #korupsi
Advokat Hermawanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Hermawanto menilai bahwa frasa “atau tidak langsung” yang tercantum dalam norma Pasal 21 dan penjelasannya memiliki potensi besar menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial. Menurutnya, kegiatan seperti penyampaian pendapat melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, hingga konferensi pers dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum apabila ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Adapun pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.” Hermawanto berpendapat, keberadaan frasa “tidak langsung” dalam rumusan pasal tersebut dapat memberikan celah interpretasi yang sangat luas. Ia menekankan bahwa jika suara publik yang menyampaikan kritik dianggap oleh penyidik sebagai bentuk penghalangan proses hukum hanya karena mempengaruhi secara tidak langsung maka akan timbul ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan rasa aman dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link yang ada di story! #uutipikor #advokat #mahkamahkonstitusi #korupsi

About