@selfcareby.nandita: unboxing pr package from beauty of joseon #kbeauty #girlssupportgirls #foryoupage #fyppppppppppppppppppppppp #creatorsearchinsights

nandita
nandita
Open In TikTok:
Region: IN
Tuesday 23 September 2025 05:08:47 GMT
357
19
2
0

Music

Download

Comments

emy.yh
Avantika :
omg congratulations girl 💗💗
2025-09-23 05:19:48
0
To see more videos from user @selfcareby.nandita, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Perkara hukum yang menjerat Mira Hayati atau sering disebut 'Ratu Emas' kembali memasuki babak baru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 3 Juni 2025.  Perempuan yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya itu kembali duduk di kursi pesakitan. Sidang yang digelar merupakan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Dalam persidangan tersebut, JPU yang diwakili oleh Yusnikar membacakan tuntutan terhadap Mira Hayati di hadapan Majelis Hakim, tim pengacara terdakwa, serta para pengunjung sidang. JPU menyatakan, Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Perkara hukum yang menjerat Mira Hayati atau sering disebut 'Ratu Emas' kembali memasuki babak baru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 3 Juni 2025. Perempuan yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya itu kembali duduk di kursi pesakitan. Sidang yang digelar merupakan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Dalam persidangan tersebut, JPU yang diwakili oleh Yusnikar membacakan tuntutan terhadap Mira Hayati di hadapan Majelis Hakim, tim pengacara terdakwa, serta para pengunjung sidang. JPU menyatakan, Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. "Menyatakan Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan," kata JPU Yusnikar dalam ruang sidang. Atas perbuatannya, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman berat berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," ucapnya. Dalam tuntutan tersebut, JPU turut mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya adalah dampak yang ditimbulkan dari produk skincare bermerkuri yang diedarkan Mira Hayati. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri, raksa, HG," kata Jaksa. Artikel : HerladSulsel #mirahayati #ratuemasmirahayati #skincaremerkuri #kasusmirahayati #mirahayatiditangkap #tuntutanmirahayati #terdakwaskincare

About