@sisan.laba: #fyp #foryoupage

Sisan Laba
Sisan Laba
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 23 September 2025 05:33:27 GMT
167238
14441
168
1242

Music

Download

Comments

yyyyy43151
nisa💐 :
🐕: sdh sa kstau jngn bapanjat apa jtuh kn
2025-09-25 09:52:26
471
fhyoslnd
Lolipopio📍 :
saki skli kang😭🤣
2025-09-29 11:18:12
2
anistaharun
Riska🦋💫 :
so blng jangan Taru perasaan sedalam lautan itu so jato to😭😩
2025-09-25 02:52:30
284
r.palutosa
Obet ☑️ :
sesuai yg Beta harapkan🗿
2025-09-26 04:17:01
37
itaa.spa
vitaaa?? :
🐕:sesakit itu kah bng smpe jatuh ,untung tdk kena sa
2025-09-25 06:22:31
187
onlyme1_00
bungaa :
🪵 : so bilang dudu badiam, lia spa yg salah klo bgini
2025-09-29 04:27:41
14
2sepuluh
Hiroki :
popol and kupa
2025-09-24 17:27:27
9
angellrd04
🎀angel :
popol dan kupa
2025-09-25 13:42:23
2
guards_86
Biawak🦎 :
🐕: aku hanya menemaninya sebisaku tentang. siapa yg dia pilih ,itu urusannya 🙎 : tolongin anj
2025-09-26 03:02:32
12
urlovenay13
🪐 :
pose😭
2025-09-29 11:05:28
1
uchihaaaaaaa5
A :
Dua pria tersakiti’
2025-09-27 12:21:26
2
sa863022
elsa :
yg di tunggu²😭🙏
2025-09-29 11:43:23
0
arvann14
4rvann.14 :
sengaja gk si?
2025-09-29 12:01:50
0
melvin.wayangkau.worabai
melvin_96 :
diantara ujung kayu dan dia🤣🤣🤣
2025-09-28 18:35:52
0
wangka150508
wangka15 :
🐶:saki toh ,mna lebeh saki jatuh dari pohon ato jatuh di hati yang salah 🗣️:jatuh dari pohon anj🤣
2025-09-29 05:39:57
0
saa3769
saa :
2025-09-28 08:29:44
1
hi_iniziraa5
Ziraxzz :
jangan seperti air laut yang datang lalu pergi meninggalkan jejak😌
2025-09-28 11:58:38
2
eky_...8
Rezky payung♡ :
🐶:untung tdk tertimpa ranting kayunya ituu🤣
2025-09-26 03:01:51
1
arielgultom933
abu nawas :
🐶:bah pantas ko galau su musim kawin ee
2025-09-26 03:57:22
5
user_ry21.yaj
ridwan zakaria :
sesuai dugaan😭
2025-09-25 10:48:06
0
ignsyyaaptr_
. :
saberharap mi da jatuh😢
2025-09-27 14:37:17
0
zhraa.aj5
𝗭 :
s blg ap jngnn tllu bhrap ksianggg
2025-09-26 14:22:39
0
iosdh87
iosdh :
gagal galau d😂
2025-09-25 13:54:40
0
gevariel._
Kona :
🐶: wee panas ini cepat sudah lama baru jatuh lagi
2025-09-27 08:39:35
0
0hm4igu6
⚡ :
🐕: awas bung nnti jatuh
2025-09-25 13:10:49
0
To see more videos from user @sisan.laba, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PanturaNews (Pemalang) – Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseoda), Eko Hari Karyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan daerah. Eko ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan tim penyidik pada Jumat, 19 September 2025. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sambil duduk di kursi roda. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, S.H., menjelaskan penetapan tersangka berkaitan dengan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar pada periode 2021–2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Dana itu seharusnya untuk pengembangan perusahaan daerah. Tapi hasil penyelidikan, ada indikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp3,2 miliar,” kata Muib dalam keterangan pers, Jumat petang. Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Eko akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pemalang untuk kepentingan penyidikan.  Muib menambahkan, kondisi kesehatan tersangka sudah diperiksa dokter sebelum penahanan dilakukan. “Hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka dalam kondisi layak untuk ditahan,” ujar Muib.
PanturaNews (Pemalang) – Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseoda), Eko Hari Karyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan daerah. Eko ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan tim penyidik pada Jumat, 19 September 2025. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sambil duduk di kursi roda. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, S.H., menjelaskan penetapan tersangka berkaitan dengan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar pada periode 2021–2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Dana itu seharusnya untuk pengembangan perusahaan daerah. Tapi hasil penyelidikan, ada indikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp3,2 miliar,” kata Muib dalam keterangan pers, Jumat petang. Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Eko akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pemalang untuk kepentingan penyidikan. Muib menambahkan, kondisi kesehatan tersangka sudah diperiksa dokter sebelum penahanan dilakukan. “Hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka dalam kondisi layak untuk ditahan,” ujar Muib.

About