@glintsindonesia: Cek loker terbaru untuk berbagai posisi di link bio aku yuk✨ ______________________________ Glints TapLoker adalah aplikasi dengan loker terlengkap se-Indonesia. Ngelamar kerja mudah: lamar 1x tap dan chat HRD ✨ #fyp #lamarkerja1xtap #hrd #interview #kerja

Glints TapLoker
Glints TapLoker
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 23 September 2025 13:16:24 GMT
356475
2438
8
203

Music

Download

Comments

kabayan.musafir.elite
ART_Audio :
pernah di sesi test psikolog dikasih bbrp lmbar yg harus diisi,ada pilihan ganda,ada essay juga.pas slesai wawancara lah. hrd: jawaban km yg salah banyak nih. saya: maaf pak,ini test psikolog apa ulangan umum ya,kok ada benar salah seakan udah ada lembar jawaban. hrd: hmmmm anuu,,iya ya..oke deh
2025-09-24 10:59:25
13
itsmefinz34
itsFiNz :
harusnya ini lewat pas kmren aku nyari kerja kak 😭
2025-09-26 05:25:11
1
namapenggunainidiprivate
j :
telatt lewat fyp woiii😭😭😭😭
2025-09-26 02:03:54
3
froyoinm
Varr :
wow
2025-09-24 13:09:07
0
nndta09
nndta09 :
Interview seperti ini tdk berlaku di sulawesi😂🤣🤣
2025-09-26 21:24:11
0
dy18xyg4uo6o
FASTAR RIO🤡 :
Pertanyaan template🤣
2025-09-26 00:51:29
0
To see more videos from user @glintsindonesia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gugat UU Minerba, Li Bapan: Wujudkan Arah Kebijakan Presiden untuk Rakyat. Jakarta, 3 September 2025 – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li Bapan) hari ini secara resmi menyerahkan berkas fisik gugatan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Li Bapan menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjalankan semangat kebijakan Presiden yang menekankan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk ikut serta mengelola kekayaan sumber daya alam melalui koperasi. “Kalau aturan ini tidak direview, konsep Bapak Presiden itu mustahil bisa terlaksana,” tegasnya. Li Bapan menyoroti keberadaan Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) dalam UU Minerba terbaru, yang memberikan prioritas penguasaan lahan kepada BUMN tanpa mempertimbangkan keberadaan kampung, permukiman turun-temurun, maupun tanah adat. “Akibat aturan ini, jangankan bisa menikmati kekayaan alam yang Tuhan titipkan di tanah mereka, untuk mengurus sertifikat rumah pun rakyat tidak bisa. Hak-hak mereka dirampas secara sepihak oleh negara,” ujarnya. Li Bapan juga menilai kebijakan tersebut sarat diskriminasi, apalagi di sisi lain praktik mafia tambang terus dibiarkan. Sebagai contoh, saat ini Li Bapan tengah mengungkap dugaan pencurian bauksit oleh perusahaan swasta PT EJM di konsesi milik Antam, namun negara justru terkesan bungkam. “Ini bentuk ketidakadilan. Negara seakan keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada mafia tambang,” tegas Li Bapan. Melalui uji materiil ini, Li Bapan berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan roh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya alam harus sepenuhnya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber: HUMAS LI BAPAN KALBAR #fyp #fypツ #libapan
Gugat UU Minerba, Li Bapan: Wujudkan Arah Kebijakan Presiden untuk Rakyat. Jakarta, 3 September 2025 – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li Bapan) hari ini secara resmi menyerahkan berkas fisik gugatan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Li Bapan menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjalankan semangat kebijakan Presiden yang menekankan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk ikut serta mengelola kekayaan sumber daya alam melalui koperasi. “Kalau aturan ini tidak direview, konsep Bapak Presiden itu mustahil bisa terlaksana,” tegasnya. Li Bapan menyoroti keberadaan Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) dalam UU Minerba terbaru, yang memberikan prioritas penguasaan lahan kepada BUMN tanpa mempertimbangkan keberadaan kampung, permukiman turun-temurun, maupun tanah adat. “Akibat aturan ini, jangankan bisa menikmati kekayaan alam yang Tuhan titipkan di tanah mereka, untuk mengurus sertifikat rumah pun rakyat tidak bisa. Hak-hak mereka dirampas secara sepihak oleh negara,” ujarnya. Li Bapan juga menilai kebijakan tersebut sarat diskriminasi, apalagi di sisi lain praktik mafia tambang terus dibiarkan. Sebagai contoh, saat ini Li Bapan tengah mengungkap dugaan pencurian bauksit oleh perusahaan swasta PT EJM di konsesi milik Antam, namun negara justru terkesan bungkam. “Ini bentuk ketidakadilan. Negara seakan keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada mafia tambang,” tegas Li Bapan. Melalui uji materiil ini, Li Bapan berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan roh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya alam harus sepenuhnya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber: HUMAS LI BAPAN KALBAR #fyp #fypツ #libapan

About