@b.lov3_: #ww2 #america #foru #class #class

b-love
b-love
Open In TikTok:
Region: GB
Tuesday 23 September 2025 15:46:28 GMT
2242442
360774
1524
88858

Music

Download

Comments

leahluvnz
leahluvnz :
mate what would we do without you
2025-09-23 15:51:46
76831
ynwkelley2.0
k :
get this man a time machine
2025-09-23 15:49:03
49973
sigtrygyrr
eshaal :
Can u also stop the time I accidentally dropped my donut on the floor
2025-09-27 03:57:54
0
johlerboler
johl :
“but i’m gonna have to intervene if you keep doin what ur doin”
2025-09-23 16:11:10
4841
laurenxxxoox
Lauren :
“Youre not stupid but you’re taking the piss” to Hitler is killing ne
2025-09-23 17:36:16
37299
holyfuckthissucks
Guz :
2025-09-23 16:25:28
2800
flyingsaucerzzzzz
Bekkah :
"you don't have the be... the bad guy"
2025-09-23 20:07:27
3933
forksspoonz
max :
these comments arent the same thry used to be
2025-09-27 03:44:06
0
lana.avs
lana🫀 :
why is he kinda fine..
2025-09-23 19:25:53
348
royalmockery
RoyalMockery :
How would you prevent the 2008 financial crash?
2025-09-23 18:11:59
2738
ayo.8x
︎︎ :
“I’m gonna have to intervene”
2025-09-24 13:10:16
855
big.d.energy
harsh’ :
Couldn’t have handled that any better mate 👍🏽
2025-09-23 16:25:33
3005
lambtruckpatrick
LambTruckPatrick :
“There’ll be loads of unnecessary arguments and altercations” it was a bit more than that 😭😭💔
2025-09-23 16:13:09
10961
cunayeon
Chloe ! :
Now what would we do without you
2025-09-23 18:33:10
8577
charge_b01t
𝐤𝐚𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫𝐢⚡ :
who needs batman when we've got you mate
2025-09-23 15:58:38
8703
dev_chaudhari22
dev_chaudhari22 :
I really hope he takes it into consideration
2025-09-23 18:46:08
99
.oreolvr
𝜗𝜚 :
this man would of been in every history book
2025-09-23 15:53:34
7582
ataasimbolon
Ata Simbolon :
Bro's not gonna do ts😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭I'm crine bru😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭uncle😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭Nahh😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭son😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭Grandson😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭papa😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭pat😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭budatron😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭 😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭
2025-09-23 15:55:04
20
nowiczik
Kornel :
Funniest guy on the app 😭🙏
2025-09-24 06:56:20
196
theymaycallmeevan
theymaycallmeevan :
Him hearing what you said:
2025-09-23 22:26:55
194
mango232323
Mango🥝 :
I feel safe around you 🥺
2025-09-23 16:13:43
18
alexislouiseee0
lexi !! ☀️🩷🤍 :
but what about ww1
2025-09-23 20:26:37
39
qoissant
becca :
where were you in 1939 mate
2025-09-24 02:49:23
74
thatoneguy.od
 :
Hard watch as usual mate
2025-09-23 16:30:56
7
xxroomixx
XxRoomixX :
U saved us again 😌
2025-09-23 15:59:32
317
To see more videos from user @b.lov3_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO -  Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yudha, SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Pemberian Kredit oleh PT. Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar pada tahun 2020 kepada Debitur Mochamad Rifaing Bin (Alm) Marni sebesar Rp600 juta dan Debitur Ramadhan Weka Pamungkas sebesar Rp150 juta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta akibat pemberian kredit dengan cara melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit sehingga mengakibatkan kredit macet berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 12 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Biltar dalam perkara tersebut diatas  adalah Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis BPR HAS dengan Terdakwa Mochamad Rifaing selaku Debitur (Humas RSUD Dr. Iskak Tulungagung) dan Subandi Bin Tumiran (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Bamdika Anugrah Sidoarjodengan didampingi masing-masing Penahat Hukum (PH)-nya yaitu Dr. Hufron SH., MH dkk (PH Terdakwa Mochamad Rifaing) dan Johanes Dipa, SH., MH dkk selaku PH Terdakwa Subandi Persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Sunarah, SH  Kepada masjelis Hakim, saksi Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS mengakui bahwa kredit macet di PT BPT HAS bukan hanya Kedua Terdakwa melainkan berjumlah 25 Debitur. Namun saksi Matius Abadi tidak mengetahui apakah Debitur lainnya sudah ada proses hukum atau belum “Ada dua puluh lima. Saya tidak tahu,” kata saksi Matius Abadi menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH Terdakwa Mochamad Rifaing, Dr. Hufron SH., MH Namun yang membingungkan dari jawaban saksi Matius Abadi ini adalah terkait pertanyaan Dr. Hufron SH., MH selaku PH Terdakwa Mochamad Rifaing maupun pertanyaan Terdakwa sendiri yang hampir sama namun dijawab saksi dengan jawaban yang berbeda “Kalau sudah dibayar (makasudnya kredit.Red) lunas apakah masih ada kerugian?,” tanya Dr. Hufron SH., MH dengan mengulang pertanyaanya. Lalu dijawab oleh saksi Matius Abadi “masih ada”. “Ada termasuk saya duduk disini,” jawab saksi Matius Abadi Pertanyaannya dari jawaban saksi ini adalah, apakah kehadiran Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Korupsi ini atas panggilan JPU menambah kerugian di PT BPR HAS dan harus ditanggung oleh Terdakwa? Sementara, saat pertanyaan yang sama ditanyakkan oleh Terdakwa Mochamad Rifaing, saksi Matius Abadi mengatakan bahwa kredit Terdakwa di PT BPR HAS sudah lunas dan tidak ada masalah “Sudah lunas dan tidak ada masalah,” jawab saksi Matius Abadi atas pertanyaan Terdakwa Mochamad Rifaing   Dari fakta yang terungkap dalam persidangan ini adalah, bahwa Terdakwa sudah membayar kreditnya ke PT BPR HAS sebesar Rp800 juta lebih namun SHM (Sertifikat Hak Milik) milim terdakwa belum dikembalikan oleh pihak PT BPR HAS, dan yang dijadikan JPU sebagai bukti adalah foto copy yang dilalisir yang diperlihatkan oleh JPU kehadapan Majelis Hakim dengan disaksikan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum-nya, Dr. Hufron SH., MH Hal inipun terungkap saat Ketua Majelis Hakim menanyakkan JPU, apakah SHM milik Terdakwa disita dan dijadikan sebagai bukti? Selengkapnya baca di https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-korupsi-di-bpr-has-kab.html #blitar  #kejari  #kejati  #kejagung  #bpr  #tulungagung  #fypシ  #fyp
BERITAKORUPSI.CO - Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yudha, SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Pemberian Kredit oleh PT. Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar pada tahun 2020 kepada Debitur Mochamad Rifaing Bin (Alm) Marni sebesar Rp600 juta dan Debitur Ramadhan Weka Pamungkas sebesar Rp150 juta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta akibat pemberian kredit dengan cara melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit sehingga mengakibatkan kredit macet berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 12 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Biltar dalam perkara tersebut diatas adalah Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis BPR HAS dengan Terdakwa Mochamad Rifaing selaku Debitur (Humas RSUD Dr. Iskak Tulungagung) dan Subandi Bin Tumiran (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Bamdika Anugrah Sidoarjodengan didampingi masing-masing Penahat Hukum (PH)-nya yaitu Dr. Hufron SH., MH dkk (PH Terdakwa Mochamad Rifaing) dan Johanes Dipa, SH., MH dkk selaku PH Terdakwa Subandi Persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 07 Januari 2025, diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Sunarah, SH Kepada masjelis Hakim, saksi Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS mengakui bahwa kredit macet di PT BPT HAS bukan hanya Kedua Terdakwa melainkan berjumlah 25 Debitur. Namun saksi Matius Abadi tidak mengetahui apakah Debitur lainnya sudah ada proses hukum atau belum “Ada dua puluh lima. Saya tidak tahu,” kata saksi Matius Abadi menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH Terdakwa Mochamad Rifaing, Dr. Hufron SH., MH Namun yang membingungkan dari jawaban saksi Matius Abadi ini adalah terkait pertanyaan Dr. Hufron SH., MH selaku PH Terdakwa Mochamad Rifaing maupun pertanyaan Terdakwa sendiri yang hampir sama namun dijawab saksi dengan jawaban yang berbeda “Kalau sudah dibayar (makasudnya kredit.Red) lunas apakah masih ada kerugian?,” tanya Dr. Hufron SH., MH dengan mengulang pertanyaanya. Lalu dijawab oleh saksi Matius Abadi “masih ada”. “Ada termasuk saya duduk disini,” jawab saksi Matius Abadi Pertanyaannya dari jawaban saksi ini adalah, apakah kehadiran Matius Abadi Selaku Direktur Bisnis PT. BPR HAS sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Korupsi ini atas panggilan JPU menambah kerugian di PT BPR HAS dan harus ditanggung oleh Terdakwa? Sementara, saat pertanyaan yang sama ditanyakkan oleh Terdakwa Mochamad Rifaing, saksi Matius Abadi mengatakan bahwa kredit Terdakwa di PT BPR HAS sudah lunas dan tidak ada masalah “Sudah lunas dan tidak ada masalah,” jawab saksi Matius Abadi atas pertanyaan Terdakwa Mochamad Rifaing Dari fakta yang terungkap dalam persidangan ini adalah, bahwa Terdakwa sudah membayar kreditnya ke PT BPR HAS sebesar Rp800 juta lebih namun SHM (Sertifikat Hak Milik) milim terdakwa belum dikembalikan oleh pihak PT BPR HAS, dan yang dijadikan JPU sebagai bukti adalah foto copy yang dilalisir yang diperlihatkan oleh JPU kehadapan Majelis Hakim dengan disaksikan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum-nya, Dr. Hufron SH., MH Hal inipun terungkap saat Ketua Majelis Hakim menanyakkan JPU, apakah SHM milik Terdakwa disita dan dijadikan sebagai bukti? Selengkapnya baca di https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-korupsi-di-bpr-has-kab.html #blitar #kejari #kejati #kejagung #bpr #tulungagung #fypシ #fyp

About