@loser..08: Part 28 |#fyp #foryou #unfreezemyaccount

️
Open In TikTok:
Region: PK
Wednesday 24 September 2025 07:31:59 GMT
22278
3146
24
55

Music

Download

Comments

md.sohal.miya3
MD Sohal Miya :
সাপু্ট ছাই
2025-09-24 07:37:01
1
mr_shoaib282
🌹SHoaiB🥀 Afridi 🦅 :
❤️❤️❤
2025-09-26 14:42:20
1
user25734241406146
💌باغی شعیب💌 :
💕💕💕
2025-09-26 14:40:46
1
dr.hayat.1
Dr.Hayat wazir :
🥰🥰🥰
2025-09-26 14:08:07
1
badnamsadaqat444
⪓⁅☠⁆⪔Đ₳₦₲ɆⱤ⪓⁅☠⁆⪔➤⃝SADAQAT 💀 :
♥♥♥
2025-09-26 05:29:32
1
akmalkhan3755
👑king khan👑king :
❤❤❤
2025-09-26 03:22:06
1
qazi__adnan52
قاضی صاحب 🎭 :
❣️❣️❣
2025-09-25 23:04:53
1
noml5614ieh
nomi :
🥰🥰🥰
2025-09-25 18:18:17
1
itz__cute1
🔪𝐁𝐋𝐀𝐂𝐊 𝐌𝐀𝐅𝐈𝐀🔥 :
❤️❤️❤
2025-09-25 13:56:38
1
user2883203806252
𝐘𝐨𝐮𝐬𝐚𝐟𝐱𝐚𝐢.𝟏𝟗𝟔🖤🥃 :
🥰🥰🥰
2025-09-25 13:36:52
1
pandaboy353
Farziii Rind 🤍 :
❤❤❤
2025-09-25 12:14:46
1
asmatdurrani80
Dr Asmat durrani 19 :
❤️❤️❤
2025-09-25 10:40:30
1
zahid.jamal22
𝒁𝒂𝒉𝒊𝒅 𝒃𝒉𝒂𝒕𝒕𝒊 :
🥺🥺🥺
2025-09-24 17:50:26
1
m.sajid.khr
🍁M Sajid 🤟 K,H,R👈 :
🥰🥰🥰
2025-09-24 15:21:50
1
bewa140
dafa the :
♥️♥️♥
2025-09-24 14:25:43
1
irfankhosa7288
irfankhosa7288 :
🥰🥰🥰
2025-09-24 13:46:12
1
mazharkhanswatiii46
♥️Saqiii 1❤️5426 Ala❤️ :
💗💗💗
2025-09-24 10:08:19
1
muhmmadahsanawan
💝🅐🅗🅢🅐🅝👿 :
❤❤❤
2025-09-24 09:54:35
1
briilmaslha
Bilal :
❤❤❤
2025-09-24 08:49:18
1
shams..khann1
@Ayan jani 🇵🇰/🇦🇫 :
🌷🌷🌷
2025-09-24 08:34:12
1
m.ashraf1440
MalikAshraf05 :
💖💖💖
2025-09-24 08:08:17
1
hajiachudown1
achudown :
🥰🥰🥰
2025-09-24 07:53:33
1
faisal.haq.khan
Faisal Haq Khan :
💗💗💗
2025-09-24 07:49:03
1
afridi.zsa0
🌹🌹أستغفر الله🌹🌹 :
السلام علیکم مسلمانوں وہ بولتے ہیں نا کہ اخری وقت میں لوگ بولیں گے کہ حرام میوزک اور حلال میوزک لیکن اسلام میں میوزک حرام ہی ہے.اور اپ نے تو قران مجید کی تلاوت میں بھی بیک گراؤنڈ میوزک لگا دیا ہے اور یہ اپ کا بیرا گناہ کر رہے ہو😭🥺🙏
2025-09-24 13:36:24
0
To see more videos from user @loser..08, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas penadahan mobil korban. Hakim menilai keduanya telah melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kasus ini bermula saat Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka mendapatkan mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika korban melacak mobilnya dan berusaha menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya. Bambang, yang diperintah oleh Akbar, melepaskan tembakan dengan alasan membela diri. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang mobil, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan terencana, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak. Keputusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum pidana umum. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai hanya terlibat dalam tindak pidana penadahan. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan.  Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ #newsupdate #update #news #vidol #kasustni #pengadilanmiliter #kriminal #pembunuhanberencana #hukumindonesia #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas penadahan mobil korban. Hakim menilai keduanya telah melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kasus ini bermula saat Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka mendapatkan mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika korban melacak mobilnya dan berusaha menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya. Bambang, yang diperintah oleh Akbar, melepaskan tembakan dengan alasan membela diri. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang mobil, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan terencana, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak. Keputusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum pidana umum. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai hanya terlibat dalam tindak pidana penadahan. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ #newsupdate #update #news #vidol #kasustni #pengadilanmiliter #kriminal #pembunuhanberencana #hukumindonesia #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

About