@kecamatanpunung: Musrenbangdes Menyepakati RKPDes TA 2026 dan DU RKPDes TA 2027 Desa Mendolo Lor #punung #masyarakatpunungnyawiji

Kecamatan Punung
Kecamatan Punung
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 September 2025 04:56:26 GMT
4601
70
3
0

Music

Download

Comments

salmanalfarizi444
Fens Kosta Serbia 🇷🇸 :
semoga maju terus Punung bebas kurutor .
2025-09-25 14:38:33
1
user34438136251902
Mbah diran :
jos
2025-09-25 13:24:42
1
dwiiiias
Mama cantrik :
👍👍👍
2025-09-25 09:42:02
0
To see more videos from user @kecamatanpunung, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Terlihat Marak Aktivitas PETI di Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Luput Dari Pantauan APH.  Beritailegal.id, Suhaid, Kapuas Hulu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut marak terjadi di wilayah Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Ironisnya, meski jumlah pekerja cukup besar, aktivitas ilegal ini seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kegiatan PETI di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, masyarakat umum hanya mengetahui aktivitas tambang emas di Sungai Batang Suhaid, padahal di aliran Sungai Kapuas yang mengarah ke Desa Madang Permai justru ramai dengan puluhan set lanting tambang emas ilegal. “Mereka ini sudah lama beraktivitas di sana, bang. Orang hanya tahu di Sungai Batang Suhaid saja, tanpa tahu kalau di arah aliran Sungai Kapuas justru ramai. Ada sekitar 30 set yang bekerja di wilayah itu,” ungkap narasumber. Disebutkan pula, para penambang masih bertahan hingga kini lantaran hasil emas yang diperoleh cukup menggiurkan. “Mereka masih bertahan karena lagi menghasilkan, bang. Makanya 30 set itu tetap di sana,” tambahnya. Maraknya aktivitas PETI ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, serta berdampak terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang terkait penertiban maupun penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat berharap APH segera mengambil langkah tegas agar aktivitas PETI di wilayah Suhaid tidak semakin meluas dan merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Tim Red #fyp #suhaid #kapuashuluinformasi #ilegal #peti
Terlihat Marak Aktivitas PETI di Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Luput Dari Pantauan APH. Beritailegal.id, Suhaid, Kapuas Hulu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut marak terjadi di wilayah Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Ironisnya, meski jumlah pekerja cukup besar, aktivitas ilegal ini seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kegiatan PETI di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, masyarakat umum hanya mengetahui aktivitas tambang emas di Sungai Batang Suhaid, padahal di aliran Sungai Kapuas yang mengarah ke Desa Madang Permai justru ramai dengan puluhan set lanting tambang emas ilegal. “Mereka ini sudah lama beraktivitas di sana, bang. Orang hanya tahu di Sungai Batang Suhaid saja, tanpa tahu kalau di arah aliran Sungai Kapuas justru ramai. Ada sekitar 30 set yang bekerja di wilayah itu,” ungkap narasumber. Disebutkan pula, para penambang masih bertahan hingga kini lantaran hasil emas yang diperoleh cukup menggiurkan. “Mereka masih bertahan karena lagi menghasilkan, bang. Makanya 30 set itu tetap di sana,” tambahnya. Maraknya aktivitas PETI ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, serta berdampak terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang terkait penertiban maupun penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat berharap APH segera mengambil langkah tegas agar aktivitas PETI di wilayah Suhaid tidak semakin meluas dan merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Tim Red #fyp #suhaid #kapuashuluinformasi #ilegal #peti

About