@preawnilobon2: ตอบกลับ @matanee22

พี่เปรี้ยวมีโปร
พี่เปรี้ยวมีโปร
Open In TikTok:
Region: TH
Thursday 25 September 2025 07:38:20 GMT
187
42
1
0

Music

Download

Comments

chainuwatkajitwiw
chainuwatkajitwiw :
🥰🥰🥰
2025-09-25 08:36:24
0
To see more videos from user @preawnilobon2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejari Blora Kembali Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PAM Desa Sogo Admin  - Redaksi Kamis, 24 Juli 2025 - 07:22 WIB BLORA || Portaljatengnews.com – Kejaksaan Negeri Blora kembali memanggil 30 orang saksi untuk diperiksa. Mereka diperiksa oleh tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora di Balai Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan Aset Desa berupa jaringan Air Bersih di Desa Sogo Rabu, (23/7/2025) Pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, Tim Penyidik dan Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Jumat  (2/5/2025) lalu. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan air bersih atau PAM Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Penggeledahan yang diawali dari balai Desa Sogo, rumah Suwarni mantan Kades Sogo 2007-2013, Rumah Kuwatono Kaur Keuangan Desa Sogo, Rumah Suwarno dan Teguh operator PAM ( Pengolahan Air Minum) Desa Sogo serta rumah Ngatman Kades Sogo dan Bumdesma Eks PNPM perdesaan. Jaksa Pidsus Darwadi, yang mewakili Adnan Farhansyah, SH., MH.Dkk., saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa untuk kegiatan hari ini Kejari Blora telah memeriksa pelanggan air bersih sebanyak 30 orang saksi sesuai undangan namun yang hadir sebanyak 18 orang. Ia pun menuturkan terkait kerugian negara dan status terlapor. “Untuk kerugian pengelolaan air bersih Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora masih dalam penghitungan Inspektorat dan untuk status terlapor saat ini masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya. Sementara Andi yang merupakan pelanggan air bersih Desa Sogo usai dimintai keterangannya mengaku saat diperiksa Tim Pidsus diberikan empat pertanyaan. “Saya diberikan kurang lebih empat pertanyaan dan yang ditanyakan salah satunya tentang habis berapa setiap bulannya,” kata Andi. Andi menjelaskan bahwa terkait pemakaian air bersih itu tergantung pemakaian, kadang Rp 30 ribu, kadang Rp 20 ribu. “Kami sebagai warga berharap agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut larut,” pungkasnya. Laporan: Wawan #fyppppppppppppppppppppppp #beritaviralhariini #beritaviral #blora24jam #infoblora #kedungtuban #@semua
Kejari Blora Kembali Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PAM Desa Sogo Admin  - Redaksi Kamis, 24 Juli 2025 - 07:22 WIB BLORA || Portaljatengnews.com – Kejaksaan Negeri Blora kembali memanggil 30 orang saksi untuk diperiksa. Mereka diperiksa oleh tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora di Balai Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan Aset Desa berupa jaringan Air Bersih di Desa Sogo Rabu, (23/7/2025) Pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, Tim Penyidik dan Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Jumat  (2/5/2025) lalu. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan air bersih atau PAM Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Penggeledahan yang diawali dari balai Desa Sogo, rumah Suwarni mantan Kades Sogo 2007-2013, Rumah Kuwatono Kaur Keuangan Desa Sogo, Rumah Suwarno dan Teguh operator PAM ( Pengolahan Air Minum) Desa Sogo serta rumah Ngatman Kades Sogo dan Bumdesma Eks PNPM perdesaan. Jaksa Pidsus Darwadi, yang mewakili Adnan Farhansyah, SH., MH.Dkk., saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa untuk kegiatan hari ini Kejari Blora telah memeriksa pelanggan air bersih sebanyak 30 orang saksi sesuai undangan namun yang hadir sebanyak 18 orang. Ia pun menuturkan terkait kerugian negara dan status terlapor. “Untuk kerugian pengelolaan air bersih Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora masih dalam penghitungan Inspektorat dan untuk status terlapor saat ini masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya. Sementara Andi yang merupakan pelanggan air bersih Desa Sogo usai dimintai keterangannya mengaku saat diperiksa Tim Pidsus diberikan empat pertanyaan. “Saya diberikan kurang lebih empat pertanyaan dan yang ditanyakan salah satunya tentang habis berapa setiap bulannya,” kata Andi. Andi menjelaskan bahwa terkait pemakaian air bersih itu tergantung pemakaian, kadang Rp 30 ribu, kadang Rp 20 ribu. “Kami sebagai warga berharap agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut larut,” pungkasnya. Laporan: Wawan #fyppppppppppppppppppppppp #beritaviralhariini #beritaviral #blora24jam #infoblora #kedungtuban #@semua

About