@emelineespamm: #prt #maj #fyp

emelineespamm
emelineespamm
Open In TikTok:
Region: BE
Thursday 25 September 2025 15:06:28 GMT
162698
9259
19
560

Music

Download

Comments

eva.stei03
eva.stei03 :
je voyais personne en parler c’est tellement soûlant j’appuie dessus sans faire exprès à chaque fois mdr
2025-09-26 09:39:46
513
loloo._lmyy
olo˥ 🌺 :
J’ai pas compris mdr
2025-09-26 08:46:36
44
ma__rion20
Ma_ _rion :
INSUPPORTABLE 😂
2025-09-26 10:42:05
16
nessdsts
𝐧𝐞𝐬𝐬 :
purée oui merci
2025-09-26 08:24:42
31
arcejbl
Arce Jbl :
Je capte pas
2025-09-26 07:31:55
22
loan0691
Loanc2019 :
mais vraiment
2025-09-26 08:26:54
1
morgaaane.akt
momo🎀 :
punaise mais oui!! on peut pas le désactiver? pcq c’est trop chiant
2025-09-26 10:36:58
0
lindsaaymrl19
Lindsay 🌸 :
J’ai pas sa moi..
2025-09-26 11:39:08
0
ce.spnl04
celia :
purée oui on est d’accord
2025-09-26 11:15:53
0
eli_coptere1
Elicoptere :
le nombre de truc que j'enregistre 💀
2025-09-26 13:07:46
1
oceanebtt
oceane :
réel
2025-09-26 08:58:30
2
mathilde_xmb
Mathilde 🇨🇵 :
purée mais vraiment c'est chiant de fou
2025-09-26 10:39:11
1
userrr.19790
⋆౨ৎ˚ :
trop chiant purée
2025-09-25 16:53:36
22
luna_13051
𝙻’♡ :
Jav sa fais vraiment trop chier la 🙄
2025-09-26 09:06:48
0
To see more videos from user @emelineespamm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati
Mira Hayati, terdakwa kepemilikan skincare bermerkuri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Wicaksono, menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan, “ucap ketua majelis hakim. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU, ” ucap Parawansa dengan nada kecewa. Dimana sebelumnya, tuntutan Mira Hayati yang dibacakan oleh JPU Yusnikar, menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana dalam surat dakwaan. ‎”Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa, “beber Yusnikar dalam tuntutannya. Artikel: Upeks.co.id. #mirahayati #ratuemas #mirahyatucosmetik #vonismirahayati #kasusskincaremirahayati

About