@user9748714229597:

RABI'U SALISU YAMMAWA
RABI'U SALISU YAMMAWA
Open In TikTok:
Region: NG
Thursday 25 September 2025 16:09:18 GMT
112
6
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @user9748714229597, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Heboh Terjadi Lagi Dugaan Praktik Pungli Berkeduk Jariyah dan Ijazah Ditahan Karena Belum Bayar Tunggakan 'Uang Jariyah' di MTs N 6 Malang Dunia pendidikan kembali disorot publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Uang Jariyah dan Penahan Ijazah bagi siswa yang masih mempunyai tunggakan uang jariyah kembali terjadi di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kabupaten Malang,  yang terletak di Jl. Raya Sukoraharjo Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen Kab. Malang. Mereka merasa terbebani dengan besarnya biaya masuk sekolah yang dinilai tak wajar dan memberatkan secara ekonomi. Ditengah menghimpitnya beban ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan hidup, beban para orang tua murid di Kota Malang justru bertambah.  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “Jariyah” kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di MTsN 6 Kabupaten Malang , salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri dikenal favorit di wilayah tersebut. Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan iuran yang dikemas sebagai uang Jariyah, lengkap dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar.  Modus ini dinilai sebagai upaya untuk memuluskan penarikan dana sekaligus menghindari jerat pidana. ”Saat rapat di MTsN 6 Malang, kami diminta menyumbang sebesar Rp145.000 per bulan dan Uang Jariyah sebesar Rp. 2.500.000, serta diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan.  Padahal ini katanya sumbangan, kenapa harus pakai surat pernyataan? Seperti kita bersedekah, apakah bersedekah harus pakai surat pernyataan? Ini sangat mencurigakan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, dan lebih heran lagi bagi walimurid yang keberatan dengan nominal tersebut bisa meminta keringanan dengan melampirkan surat  keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari kelurahan/ desa.  Kami sebagai walimurid bersama dengan walimurid lainya merasakan keheranan ,setahu saya  Sumbangan di sekolah negeri wajib bersifat murni sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah nominal maupun jangka waktu pemberiannya, terus kenapa harus pakai surat keterangan tidak mampu? Sifatnya sukarela, mau nyumbang atau tidak, itu diperbolehkan dan sah secara perundangan-undangan, justru sebaliknya kalau keberatan terus melampirkan surat SKTM, itu tidak ada aturannya dalam perundangan, dan aneh ujarnya Sementara siswi berinisial NF dan KE yang tak juga bisa mengambil surat keterangan lulusnya di tahun 2025/2026 lantaran menunggak biaya komite sebesar Rp2.500.000 .Tidak bisa ditanda tangani oleh komite madrasah ( kartu kuning), karena belum melunasi uang Jariyah. Kedua siswi ini mengaku, tunggakan biaya disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga.(bersambung)
Heboh Terjadi Lagi Dugaan Praktik Pungli Berkeduk Jariyah dan Ijazah Ditahan Karena Belum Bayar Tunggakan 'Uang Jariyah' di MTs N 6 Malang Dunia pendidikan kembali disorot publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Uang Jariyah dan Penahan Ijazah bagi siswa yang masih mempunyai tunggakan uang jariyah kembali terjadi di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kabupaten Malang, yang terletak di Jl. Raya Sukoraharjo Desa Sukoraharjo Kec. Kepanjen Kab. Malang. Mereka merasa terbebani dengan besarnya biaya masuk sekolah yang dinilai tak wajar dan memberatkan secara ekonomi. Ditengah menghimpitnya beban ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan hidup, beban para orang tua murid di Kota Malang justru bertambah. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “Jariyah” kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di MTsN 6 Kabupaten Malang , salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri dikenal favorit di wilayah tersebut. Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan iuran yang dikemas sebagai uang Jariyah, lengkap dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar. Modus ini dinilai sebagai upaya untuk memuluskan penarikan dana sekaligus menghindari jerat pidana. ”Saat rapat di MTsN 6 Malang, kami diminta menyumbang sebesar Rp145.000 per bulan dan Uang Jariyah sebesar Rp. 2.500.000, serta diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan. Padahal ini katanya sumbangan, kenapa harus pakai surat pernyataan? Seperti kita bersedekah, apakah bersedekah harus pakai surat pernyataan? Ini sangat mencurigakan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, dan lebih heran lagi bagi walimurid yang keberatan dengan nominal tersebut bisa meminta keringanan dengan melampirkan surat keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari kelurahan/ desa. Kami sebagai walimurid bersama dengan walimurid lainya merasakan keheranan ,setahu saya Sumbangan di sekolah negeri wajib bersifat murni sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah nominal maupun jangka waktu pemberiannya, terus kenapa harus pakai surat keterangan tidak mampu? Sifatnya sukarela, mau nyumbang atau tidak, itu diperbolehkan dan sah secara perundangan-undangan, justru sebaliknya kalau keberatan terus melampirkan surat SKTM, itu tidak ada aturannya dalam perundangan, dan aneh ujarnya Sementara siswi berinisial NF dan KE yang tak juga bisa mengambil surat keterangan lulusnya di tahun 2025/2026 lantaran menunggak biaya komite sebesar Rp2.500.000 .Tidak bisa ditanda tangani oleh komite madrasah ( kartu kuning), karena belum melunasi uang Jariyah. Kedua siswi ini mengaku, tunggakan biaya disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga.(bersambung)

About