@humanizer_ai0: go to https://humanizer.vercel.app/ to baypass your text #fyp #targetaudience #viral #aihuman #plzgoviral

humanizer ai
humanizer ai
Open In TikTok:
Region: TN
Thursday 25 September 2025 19:19:26 GMT
179
13
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @humanizer_ai0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 25 Juli 2025. Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Putusan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selama persidangan, pihak Hasto membantah seluruh dakwaan, sementara jaksa KPK menilai Hasto turut membantu Harun Masiku menghindari operasi tangkap tangan pada 2020. Video | Naskah: Kompas | Sephi Editor | Admin: Gigih | Filda 🌐 Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui: http://garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45 #garudatv #laporan8 #GasTrust #2TahunUntukIndonesia #HUTGarudaTV #GasTrus #GarudaTV2Tahun #UlangTahunGarudaTV #HUTGarudaTV #VonisHasto #KasusHarunMasiku #Tipikor #PemberantasanKorupsi #KPK #Korupsi #Pemilu #HarunMasiku
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 25 Juli 2025. Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Putusan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selama persidangan, pihak Hasto membantah seluruh dakwaan, sementara jaksa KPK menilai Hasto turut membantu Harun Masiku menghindari operasi tangkap tangan pada 2020. Video | Naskah: Kompas | Sephi Editor | Admin: Gigih | Filda 🌐 Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui: http://garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45 #garudatv #laporan8 #GasTrust #2TahunUntukIndonesia #HUTGarudaTV #GasTrus #GarudaTV2Tahun #UlangTahunGarudaTV #HUTGarudaTV #VonisHasto #KasusHarunMasiku #Tipikor #PemberantasanKorupsi #KPK #Korupsi #Pemilu #HarunMasiku

About