@uiio2l: #explor #اكسبلوووور #ذكرى

Lilo
Lilo
Open In TikTok:
Region: SA
Thursday 25 September 2025 20:51:50 GMT
190050
24111
81
1924

Music

Download

Comments

user16llbarsha
Z :
ترجمه 😔
2025-09-29 14:15:09
5
itsrorino
🐈‍⬛ :
2025-09-27 09:53:42
228
march3r.x1
R’March :
يماااااا بناااات بموت من الشعور اللي احسه الحين 😔 النيران تنهش قلبي 😔😔😔
2025-09-26 20:24:43
123
orchid_170
🪬 :
2025-09-30 10:04:31
1
aalslmy
. :
سبايسي 😞
2025-09-29 19:16:10
4
jmela_12
jmela_1 :
وانت الي ضيعني هواك والي بينا ماهو قليل!
2025-09-26 22:47:14
47
xililix9
rimy :
2025-09-29 03:19:44
37
kadiiiie_
𝖪 :
2025-09-27 19:42:13
32
_xoury
ٰ :
اقسم بالله ذكرى عذاااببب
2025-09-27 23:27:43
4
haavov
user :
2025-09-28 11:15:28
7
raia.md
R’ :
2025-09-27 16:38:22
7
2lg7a
غَ :
2025-09-27 08:36:42
12
loo.oveeeeee
𝜗𝜚 :
2025-09-29 19:54:17
2
hihuhbbm
٠ :
فلفل هذا
2025-09-29 16:35:58
3
sanaah75
SANA🎀🫦 :
2025-09-29 02:54:50
5
xx.evx
. :
2025-09-29 23:51:00
0
oma.a9
OMA | عمّر :
2025-09-27 09:49:07
7
rkkanh
R :
الاستوري 😌
2025-09-29 17:51:30
2
shahoudiiii
Shosho 🦄 :
2025-09-28 02:29:16
3
eil4x
🐈‍⬛ :
2025-09-29 06:49:00
3
ll.cx8
. :
2025-09-27 09:53:30
5
qasem.qaseem
اميرة :
ايوا كدة دمريني 🥺
2025-09-30 07:58:24
1
e0o_0o0
𝒆𝒍𝒂𝒇 || إيـَلافِ🐈‍⬛ :
ريلاكس ريلاكسسسسسس 😭😭
2025-09-28 07:19:17
5
1afrahh
afrah :
والي بيننننننننننننناااااااا ماهوو قلللليييييييلللللل😔
2025-09-27 22:43:09
4
boneam3
2006 :
ذكرى تعذبني نفسيا
2025-09-27 13:23:06
5
To see more videos from user @uiio2l, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas penadahan mobil korban. Hakim menilai keduanya telah melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kasus ini bermula saat Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka mendapatkan mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika korban melacak mobilnya dan berusaha menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya. Bambang, yang diperintah oleh Akbar, melepaskan tembakan dengan alasan membela diri. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang mobil, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan terencana, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak. Keputusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum pidana umum. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai hanya terlibat dalam tindak pidana penadahan. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan.  Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ #newsupdate #update #news #vidol #kasustni #pengadilanmiliter #kriminal #pembunuhanberencana #hukumindonesia #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas penadahan mobil korban. Hakim menilai keduanya telah melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kasus ini bermula saat Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka mendapatkan mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika korban melacak mobilnya dan berusaha menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya. Bambang, yang diperintah oleh Akbar, melepaskan tembakan dengan alasan membela diri. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang mobil, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan terencana, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak. Keputusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum pidana umum. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai hanya terlibat dalam tindak pidana penadahan. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ #newsupdate #update #news #vidol #kasustni #pengadilanmiliter #kriminal #pembunuhanberencana #hukumindonesia #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

About