@tony.smith965:

Tony Smith
Tony Smith
Open In TikTok:
Region: BG
Thursday 25 September 2025 21:08:22 GMT
171025
10236
831
3290

Music

Download

Comments

34familydz.fr
le sudiste :
c'est tellement vrai, il y a aussi les rebeus de maison
2025-09-27 08:04:41
172
harissa57
harissa :
2025-09-26 21:38:06
106
kamalrahali7
Kamal Rahali :
oncle Tom
2025-09-29 03:21:18
1
khaled.ou7
khaled.ou7 :
Le grand Malcom X ,
2025-09-27 13:48:35
39
aryastark572
Arya stark :
Nous on a nos rebeux de maison Chalgoumi et Sonia Mabrouk
2025-09-28 10:04:51
12
younes.kadri
YK🇲🇦 :
Il manque chalghoumi et messhia sur la photo
2025-09-26 20:07:07
752
djamilameftah
dj 59 :
qu'Allah lui accorde Paradis à Malcolm x c'était un visionnaire🤲🤲
2025-09-26 18:58:45
76
michnouknoun
michnouknoun :
C’est Samuel l Jackson dans django qui illustre parfaitement cet ensemble
2025-09-27 12:05:14
116
nadhir9936
Nadhir :
Il manque dans ce tableau Aram, Mabrouk et Chelghoumi
2025-09-27 06:34:31
142
djpandaxl
DjPandAxl :
C’est qui en bas à gauche ?
2025-09-26 19:42:58
2
wpr_menteaberta
Wilson Papo Reto :
⚠️Ou sont les Agents de sécurité ??
2025-09-27 06:48:42
29
user29961559212263
Bravo Novembre :
Denzel Washington Grand Bonhomme
2025-09-27 13:54:01
16
dul6135
dul :
ta oublié Karine le Marchand 😁
2025-09-27 17:31:46
13
hamza.ghor
45 :
Alors il y en a qui se connaissent dans ce vidéo😂😂😂?
2025-09-26 16:49:02
81
papibrimbrim
Papigato :
je pense que il faut qu'il regarde le film " les racines " kounta kounti
2025-09-26 17:25:32
106
vidtok05
vidtok :
ce film a changer ma vie
2025-09-26 17:13:47
22
mokraneidri
Mzada :
Merci Monsieur Malcolm x paix a ton âme
2025-09-26 17:02:19
425
hip0079
HIP0079 :
C’est bon pour toutes les origine
2025-09-28 16:24:30
0
serie.divers
Séries.divers :
😂😂 Bien choisi
2025-09-26 17:27:25
4
puretoile
PURE :
faites nous le même tableau mais avec le Nord afrique 😭
2025-09-26 20:31:06
1
patchorl
Patchork :
Il manque Karine Lemarchand
2025-09-28 16:05:14
4
watt606
Vacances :
Meilleur acteur de tous les temps !
2025-09-26 17:19:13
57
tiktokpocket75
TikTokPocket🏁 :
Dommage, la voix c’est pas la vraie doublure de Malcolm X en VF.
2025-09-27 21:44:58
0
salma_arman
salma_arman 🇰🇲 ❤️🇹🇿 😁🇲🇫 :
la liste n’est pas complète ils sont nombreux
2025-09-28 10:22:00
29
bokoul07
bokoul :
nos dirigeants
2025-09-28 23:53:57
0
To see more videos from user @tony.smith965, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.
Ada yang penasaran juga tentang apa itu Peninjauan Kembali?🤔 Yuk simak penjelasan berikut🤗✨ Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk meninjau ulang putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Singkatnya, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki atau membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau keliru. Alasan Mengajukan PK⁉️: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan hanya bisa diterima jika Anda memiliki salah satu dari alasan berikut: 1. Ditemukannya Bukti Baru (Novum): Ada bukti penting yang tidak ditemukan atau tidak diajukan saat persidangan sebelumnya. Bukti ini harus cukup kuat untuk bisa mengubah putusan. 2. Adanya Pertentangan Putusan: Ada dua putusan yang berbeda namun saling bertentangan dalam kasus yang sama. 3. Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim. ⏳Proses Pengajuan: Untuk mengajukan PK, terpidana atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. Mahkamah Agung akan meninjau kembali kasus tersebut. Setelah melalui proses peninjauan, MA akan mengeluarkan putusan apakah permohonan Anda dikabulkan (putusan lama dibatalkan) atau ditolak. Penting untuk diingat, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali untuk satu kasus.

About