@alenkaamaskk:

alenkaamaskk
alenkaamaskk
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 26 September 2025 10:34:49 GMT
52052
2887
116
40

Music

Download

Comments

coti2677
Coti :
Guau !
2025-09-29 05:59:17
1
hans.jrgen.kgler
Hans Jürgen Kögler :
sweet lady
2025-09-28 03:51:07
0
promethium_._
promethium :
cute 🥰🥰
2025-09-26 18:20:16
1
user.friendly.sus
user friendly susy :
verry nice dear🥰
2025-09-29 11:12:47
0
mirceavoinea4
mirceavoinea4 :
hello !!! how you are beautiful !!!
2025-09-26 18:27:39
1
stefanotardio76
stefanotardio76 :
you are a beautiful princess 🥰🥰🥰👸👸👸
2025-09-26 21:03:56
1
jackfive68
Jackfive05 :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️Favolosa
2025-09-26 17:21:30
1
uweschwarze493
Uwe :
😍😍😍🌹🌹🌹🌹🥰🥰🥰🥰wow
2025-09-26 17:01:47
1
sven1076i63
sven1076i63 :
Uih
2025-09-28 19:31:06
0
user6176000677262yuri
Maximiliam :
Wowww
2025-09-27 20:29:48
0
heikoauhl
heikoauhl :
Süß 🔥😉
2025-09-28 05:47:46
0
midlumseznam
[email protected] :
dobrý kolo
2025-09-28 04:31:42
0
richy_riichy
Richy London :
I feel sorry for short guys !!!
2025-09-27 23:05:37
0
stephentaylor1971
stephen Taylor :
wow you are so beautiful
2025-09-26 19:42:36
0
christosanastasio
Christos Anastasiou :
u need some explanation to do
2025-09-27 15:00:32
0
salvatorelupo_1
salvatorelupo :
ciao
2025-09-27 12:25:47
0
user98140717273945
user98140717273945 :
you so pretty 😍😍😍😍😍
2025-09-27 07:32:41
0
elbandi.07
elbandi.07 :
wow 🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-26 15:43:35
0
jususandme
noone :
so geugeos 🥰
2025-09-27 00:45:58
0
36pierre
Pierre :
coucou
2025-09-27 14:08:05
0
ajoute.ton.nom.julien
Ajoute ton nom julien Dupont :
merci thank
2025-09-26 16:28:28
0
uenalatlan
Carlos :
nice
2025-09-26 16:07:06
0
kriss_damage
Black_Hell :
i
2025-09-27 13:44:32
0
mirceavoinea4
mirceavoinea4 :
hello !!! where are you living ???
2025-09-26 22:06:41
0
To see more videos from user @alenkaamaskk, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengatakan hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) tidak tercantum dalam RUU KUHAP yang disusun Komisi III DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibentuk pemerintah. Tapi fungsi HPP itu ada dalam bentuk izin atau persetujuan dari pengadilan sebelum melakukan upaya paksa. Judicial scrutiny merupakan konsep di mana upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus diperiksa dan diuji pada forum terbuka dan berimbang. Kemudian diputuskan oleh hakim yang posisinya independen. Prim menjelaskan praktiknya selama ini aparat melakukan lebih dulu penyitaan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. Aparat baru meminta persetujuan itu setelah dilakukan penyitaan dan penggeledahan.  Sama seperti praperadilan, misalnya hakim hanya memeriksa kecukupan 2 alat bukti yang digunakan. Padahal yang diharapkan masyarakat RUU KUHAP mengatur lebih tegas sehingga hakim praperadilan bisa menyasar substansi perkara. “Kita berharap RUU KUHAP mengatur tegas, jadi praperadilan perlu diatur substansinya agar tidak sekedar formalitas,” ujarnya. Pembenahan praperadilan ini menurut Prim perlu menyasar hukum acaranya karena selama ini mengacu mekanisme perdata. Sehingga pembuktian tidak dibebankan kepada aparat penegak hukum.  Padahal jelas, aparat yang memegang semua bukti dalam perkara. Praktik ini menyulitkan kalangan advokat karena bukti ada di pihak penyidik. RUU KUHAP harus mengubah dan mempertegas hukum acara praperadilan untuk mengatasi persoalan ini. Prim menyebut tidak ada persoalan tentang nama lembaga apakah HPP, praperadilan atau lainnya. Paling penting prinsipnya sama yakni dapat menguji sebelum dan setelah dilakukan upaya paksa. #praperadilan #ruukuhap #fyp #Hukum
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengatakan hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) tidak tercantum dalam RUU KUHAP yang disusun Komisi III DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibentuk pemerintah. Tapi fungsi HPP itu ada dalam bentuk izin atau persetujuan dari pengadilan sebelum melakukan upaya paksa. Judicial scrutiny merupakan konsep di mana upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus diperiksa dan diuji pada forum terbuka dan berimbang. Kemudian diputuskan oleh hakim yang posisinya independen. Prim menjelaskan praktiknya selama ini aparat melakukan lebih dulu penyitaan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. Aparat baru meminta persetujuan itu setelah dilakukan penyitaan dan penggeledahan. Sama seperti praperadilan, misalnya hakim hanya memeriksa kecukupan 2 alat bukti yang digunakan. Padahal yang diharapkan masyarakat RUU KUHAP mengatur lebih tegas sehingga hakim praperadilan bisa menyasar substansi perkara. “Kita berharap RUU KUHAP mengatur tegas, jadi praperadilan perlu diatur substansinya agar tidak sekedar formalitas,” ujarnya. Pembenahan praperadilan ini menurut Prim perlu menyasar hukum acaranya karena selama ini mengacu mekanisme perdata. Sehingga pembuktian tidak dibebankan kepada aparat penegak hukum. Padahal jelas, aparat yang memegang semua bukti dalam perkara. Praktik ini menyulitkan kalangan advokat karena bukti ada di pihak penyidik. RUU KUHAP harus mengubah dan mempertegas hukum acara praperadilan untuk mengatasi persoalan ini. Prim menyebut tidak ada persoalan tentang nama lembaga apakah HPP, praperadilan atau lainnya. Paling penting prinsipnya sama yakni dapat menguji sebelum dan setelah dilakukan upaya paksa. #praperadilan #ruukuhap #fyp #Hukum

About